Jakarta, sibernas.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah menyerahkan data pendukung untuk keperluan proses analisis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya merekonstruksi pola operasional kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah.
“Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah perlu memastikan apakah operasional KSP dan perilaku bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip berkoperasi, ataukah ada model bisnis yang menyimpang dari prinsip-prinsip itu (berkoperasi),” ucap Ketua Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso di Kantor OJK sebagaimana dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat.
Pihaknya disebut sudah menyampaikan data pendukung pula kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memudahkan analisis data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, PPATK, dan OJK.
Apabila proses analisis ini telah selesai, lanjut Agus, maka hasil analisis dapat digunakan untuk menggambarkan model operasional KSP yang saat ini bermasalah.
Selain itu, dapat dijadikan proses pembelajaran (lesson learned) untuk membangun kebijakan dan aturan baru di bidang perkoperasian dan penanganan koperasi bermasalah.
“Satgas sudah beraudiensi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya melakukan pembaruan UU Perkoperasian dan juga penyempurnaan UU Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk menangani koperasi bermasalah,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, OJK adalah otoritas yang mengawasi seluruh jasa keuangan, mulai dari perbankan, industri keuangan non bank, dan pasar modal.
Adapun PPATK adalah lembaga intelijen keuangan yang mempunyai kewenangan untuk menganalisis dugaan tindak pidana pencucian uang dan melakukan asset tracing (penelusuran aset).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Hukum OJK Yuliana menerima data-data pendukung tersebut untuk digunakan sebagai bahan guna melengkapi analisis Tim Satgas di OJK.
“(Hal ini) untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya keterkaitan antara KSP dimaksud dengan lembaga keuangan lain yang berada di bawah pengawasan OJK,” ujar dia.