Polres Kolaka Amankan Terduga Pelaku Pemerasan dan Pemalakan di Jalan Chairil Anwar

  • Bagikan

Kolaka, sibernas.id – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (43), yang diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan dan pemalakan di Jl. Chairil Anwar Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (10/5/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satgas Humas Polres Kolaka, penangkapan AD merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Anoa-2025” yang menyasar aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kolaka.

Penangkapan bermula saat Tim Elang Anti Bandit melakukan Patroli rutin di Jl. Chairil Anwar Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabuapaten Kolaka Saat itu, Tim menerima laporan dari warga terkait aksi pemerasan yang dilakukan oleh AD.

Merespons laporan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan sebilah badik terselip di pinggang kiri AD, serta sebilah pisau dapur di dalam tas pinggangnya. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai yang diduga merupakan hasil pemalakan di saku celana sebelah kiri terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, Sdr. AD mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan di lokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Bagas Saputra, S. Tr.K.,S.I.K. selalu Kasatgas Gakkum Ops Pekat Anoa 2025.

Untuk proses hukum lebih lanjut, AD beserta barang bukti berupa satu bilah badik, satu bilah pisau dapur, dan uang tunai telah diamankan dan dibawa ke Polres Kolaka.

Atas perbuatannya, AD terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar.

  • Bagikan