Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi IV DPRD Sultra Andi Muh. Saenuddin pada RDP bersama pihak terkait di Kantor DPRD Sultra, Selasa (6/5/2025).
“Komisi IV kecewa dengan PT WIN tidak hadir hari ini untuk tahu persoalan yang ada. Kita sayangkan pihak PT WIN tidak hadir di forum ini karena rapat dengar pendapat sudah lama diagendakan,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil ulang PT WIN agar hadir di rapat dengar pendapat dan tidak bisa diwakilkan.
Dia mengingatkan, May Day 2025 Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan satu hal penting yaitu akan membentuk tim Satuan tugas (Satgas) terhadap penyelewengan hak-hak tenaga kerja.
“Berdasarkan dari itu kami mengingatkan siapapun kita, dengan tegas saya pimpinan komisi ini bersama pimpinan DPRD akan merekomendasikan seadil-adilnya apa yang menjadi hak-hak teman-teman yang datang berjuang di sini,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini menekankan, rapat dengar pendapat DPRD bukanlah pengadilan tapi apalah artinya lembaga ini kalau tidak bisa merekomendasikan menyegel perusahaan menyelewengkan hak-hak buruh.
“Kami di sini tidak pernah tahu siapa itu PT WIN tapi saya kalau sudah mendengar gajinya orang tidak dibayarkan kami siap membantu mereka bisa mendapatkan haknya,” ujarnya.