Kendari, Sibernas.id – Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj Nahwa Umar, bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menerima sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan (AP2L) Sulawesi Tenggara.
AP2L Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoal mengenai pertambang pasir ilegal di Kecamatan Nambo yang kini berdampak pada pencemaran Pantai Nambo serta diduga dapat berpotensi merugikan negara khususnya masyarakat Kota Kendari.
Dalam pertemuan terbuka itu, Sekretaris Daerah menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah melakukan peneguran hingga penyegelan yang sesuai dengan Undang-undang (UU).
Lanjutnya, usai melakukan prosedur sesuai UU, Permasalahan tambang ilegal itu pun kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.
“Ini persoalan sudah ditangani bahkan KPK, ini hukum sudah ranahnya Mabes Polri, jadi tahapannya sudah berjalan sejak dikeluarkannya surat teguran dan itu sesuai undang-undang sampai 6 kali,” jelasnya saat berdialog di ruang rapat sekretaris daerah, Senin (10/1/2022).
Ia menegaskan bahwa, di dalam tata ruang Kota Kendari, tidak ada ruang untuk pertambangan, serta Pemerintah Kota Kendari tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan, sebab izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Dan sekarang ini sudah penanganannya Mabes Polri, kami, pemerintah kota sama sekali tidak punya kewenangan. Karena yang mengeluarkan izin itu juga adalah pemerintah pusat, karena di dalam tata ruang itu, tidak ada izin pertambangan di Kota Kendari. Dan tidak pernah kota Kendari mengeluarkan izin,” tegas Nahwa Umar.
Pihaknya pun saat terus mengupayakan agar tambang ilegal itu cepat dihentikan oleh kepolisian karena telah melanggar hukum.