Kendari, sibernas.id – Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dia menuturkan, untuk randis sebagaimana namanya maka hanya digunakan untuk keperluan dinas. Adapun untuk mudik khususnya selama libur lebaran Idul Fitri, ia mempersilahkan ASN menggunakan kendaraan pribadi.
“Namanya kendaraan dinas berarti digunakan untuk keperluan dinas dalam Kota Kendari. Sementara untuk mudik silahkan gunakan kendaraan pribadi,” jelasnya, saat ditemui di Kantor Wali Kota Kendari, Senin (17/3/2025).
Sementara terkait libur lebaran Idul Fitri 1446 H, Sudirman, mengatakan, pihaknya mengikuti arahan pemerintah pusat. Ia pun meminta kepada ASN lingkup Pemkot Kendari untuk masuk kantor sesuai jadwalnya.
“Untuk libur lebaran, kita menghimbau kepada ASN lingkup Kota Kendari untuk mengikuti jadwal yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Tidak boleh ada yang menambah libur,” imbaunya.
Sementara bagi ASN yang melanggar, ia menegaskan, akan dikenakan sanksi sebagaimana regulasi yang berlaku.