Bombana, sibernas.id – Personil Polsek Lantari Jaya- Polres Bombana, Polda Sultra ringkus pasangan suami istri yang terlibat transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Uniknya pasangan suami istri ini menempel barang haram tersebut di pekuburan dengan kata lain kedua pelaku menjadikan kuburan sebagai wadah transaksi narkoba.
Kapolsek Lantari jaya IPDA Prasetyo Nento dalam keterangan tertulisnya menerangkan kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu (15/02/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
“Pelaku kami amankan atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota polsek Lantari Jaya melihat tersangka melintas di perempatan SP2 menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti transaksi melalui ponsel tersangka yang mengarah pada pembelian paket sabu senilai Rp550.000,00 dari seorang bandar bernama BY.
Petugas kemudian membawa tersangka ke lokasi penyimpanan barang haram tersebut di Desa Langkowala, di mana mereka menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang tersembunyi di belakang sebuah kios berwarna kuning.
“Dari keterangan tersangka bahwa telah 4 kali membeli paket shabu. Setiap paket sabu yang dijual ditempel di pekuburan. Menurut pelaku kuburan adalah tempat yg aman utk mengambil tempelan shabu karena org takut mendekati kuburan,” ungkap Kapolsek Lantari Jaya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo, satu sachet sabu seharga Rp550.000,-, satu buah pipet, dan satu lembar tisu. Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Lantari Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
IPDA Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Terhadap perkara ini selanjutnya kami limpahkan kepada Sat Narkoba polres Bombana utk mengungkap pengedar dan proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.