Penkum Kejati Sultra Edukasi Pelajar SMKN 6 Kendari Terkait UU ITE dan Narkotika

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 6 Kendari, Senin (10/2/2025).

Selaku narasumber pada kegiatan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH dengan materi UU ITE dan UU Narkotika.

Kegiatan tersebut diikuti 60 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah dan guru di SMKN 6 Kendari.

Pada kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Sultra memberikan edukasi tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa/i, kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” terangnya.

Kasi Penkum juga menjelaskan bahaya Narkotika yang saat ini sedang marak terjadi.

Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa/i Di SMKN 6 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber karena diberi hadiah.

Acara selesai jam 12.00 Wita ditutup dengan pemberian cinderamata kepada siswa-siswi dan foto bersama

  • Bagikan