Pemkot Kendari Ikuti Rakor Percepatan Pengusulan Kepala Daerah Pasca Putusan Dismissal MK

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari bersama sejumlah pejabat, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Rapat diikuti secara daring di Command Center Kantor Balai Kota Kendari, Senin (3/2/2025).

Rapat koordinasi membahas percepatan pengusulan pelantikan kepala daerah terpilih pasca putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi tanggal 4-5 Februari 2025. Percepatan pengusulan nama kepala daerah terpilih dilakukan karena Mendagri menjadwalkan, pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024, tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam rapat koordinasi dengan para Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) terkait percepatan pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih. Rapat berlangsung daring.

Mempercepat proses pengurusan administrasi pelantikan, Mendagri meminta Sekda dan Sekwan untuk menggunakan waktu minimal dalam mengusulkan seluruh administrasi, jika aturan memberikan waktu maksimal 3 hari maka diupayakan paling lambat 2 hari prosesnya sudah selesai.

“Untuk rekan-rekan gubernur, Sekda kami mohon dengan segala hormat, satu hari setelah menerima surat dari DPRD kabupaten/kota, mohon kepada tim gubernur hanya satu hari segera mengirim usulan kepada Mendagri untuk saya buatkan SK, surat keputusan Mendagri, dengan percepatan ini kita harapkan tanggal 20 Februari dilakukan pelantikan serentak oleh presiden untuk gubernur, bupati, wali kota dan pasangannya,” jelas Mendagri dalam rapat.

Pelantikan serentak ini akan dilaksanakan di ibukota negara, kecuali Provinsi Aceh, gubernur terpilih yang akan dilantik oleh Mendagri di ibukota provinsinya dalam rapat paripurna DPRD. Sedangkan kabupaten/kotanya dilantik oleh gubernur.

Rencananya pelantikan serentak ini akan diikuti sebanyak 296 kepala daerah terpilih yang tak bersengketa ditambah hasil putusan dismissal atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan daerah yang dinyatakan berlanjut untuk pemeriksaan saksi, akan dilantik setelah kasusnya dinyatakan inkrah. Pelantikan nantinya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, gubernur dilantik oleh Mendagri dan bupati wali kota dilantik oleh gubernur masing-masing.

Mendagri menambahkan, percepatan pelantikan ini dilakukan karena Presiden Prabowo menginginkan ada kepastian politik di daerah, kemudian APBD segera bergulir, maka dengan begitu perekonomian masyarakat bisa berjalan.

  • Bagikan