Kendari, sibernas.id – Ketua tim pemenangan pasangan calon Yudhianto Mahardika dan Hj. Nirna Lachmudin, H. Ishak Ismail, SH, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Paslon nomor urut 2 merupakan bagian dari hak demokrasi.
Hal ini dilakukan setelah pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024 yang dinilai tidak berjalan secara adil, Jumat 20 Desember 2024.
“Sebagai bagian dari proses demokrasi, kami akan mengikuti jalur hukum yang tersedia untuk memastikan keadilan dalam pemilihan kepala daerah ini. Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, saya juga diwajibkan untuk mengawal proses ini sesuai instruksi DPP,” ujar Ishak Ismail.
Mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, sidang pendahuluan untuk sengketa hasil Pilkada 2024 akan dimulai pada 8 Januari 2025. Sebelumnya, permohonan akan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.
Menurut Ishak Ismail, tahapan pemeriksaan pendahuluan akan meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2025. Selanjutnya, agenda pemeriksaan sidang akan digelar mulai 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
“Kami berharap tim hukum dapat menyiapkan seluruh bukti yang dibutuhkan secara maksimal. Ini adalah upaya kami untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Kendari,” tambah Ishak.
Pasangan Yudhianto-Nirna bersama tim pemenangan optimistis menghadapi proses ini, seraya berharap putusan MK nantinya akan mencerminkan prinsip keadilan dalam demokrasi