DLHK Kota Kendari Terus Bergerak Menjaga Kebersihan Kota

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergerak menjaga kebersihan wilayah yang selalu dilalui banyak masyarakat.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLHK Kota Kendari H. Kasman Kasim Marewa, S.Sos.,MM. Jumat (22/11/2024). Ia mengungkapkan bahwa, pihaknya terus memaksimalkan petugas di lapangan untuk membersihkan wilayah yang banyak sampahnya.

“Untuk lokasi titik yang dibersihkan terdiri tiga seksi atau unit. Seperti unit kebersihan jalan, unit drainase atau kali, serta unit pesisir teluk Kendari,”ujarnya.

Dia menambahkan, setiap unit berfokus pada masing-masing yang sudah diberikan oleh pimpinan.

“Kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan masih minim, terutama masalah pembuangan sampah. Sehingga dibutuhkan waktu yang cukup lama melihat Kota Kendari bersih,”ungkapnya.

Dia menjelaskan, DLHK telah membuat jadwal pembuangan sampah bagi masyarakat agar pengendalian sampah di Kendari bisa menjadi teratur dan terorganisir, namun kesadaran masyarakat masih rendah dan belum tertib mengikuti aturan yang ada.

“Jadwal pembuangan sampah itu dimulai sejak pukul 5 sore hingga pukul 6 pagi esoknya, dan setelah itu sampah yang ada diantara jam tersebut seharusnya disimpan dulu,” katanya.

Kenyataan di lapangan, menurutnya, masih banyak masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang ditetapkan sehingga sampah kembali bertumpuk dan seolah-olah tidak bersihkan.

“Tujuan dibuatnya jadwal itu untuk menyiasati agar proses pengangkutan sampah tetap bisa tuntas, meskipun dengan jumlah armada dan petugas kami yang terbatas,”ujarnya.

Ia menambahkan ke depan DLHK akan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jadwal pembuangan sampah dan berharap masyarakat mengikuti jadwal yang tetapkan.

Dia mengatakan persoalan sampah merupakan masalah yang tak ada habisnya, jadi dibutuhkan tanggung jawab bukan saja dari DLHK tapi juga semua warga.

“Bila masyarakat sadar mengikuti jadwal yang sudah dibuat, tidak akan ada sampah yang kelihatan bertebaran di Kota Kendari ini,” katanya.

Ia juga berharap, dengan terobosan Pj wali Kota Kendari yang menginstruksikan kerja bakti pada setiap hari Selasa dan Jumat makin menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya kebersihan lingkungan.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari tentang pengelolaan sampah adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015. Perda ini menjadi acuan bagi Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari dalam mengelola sampah, baik pengurangan maupun penanganan.

Perda ini mengatur beberapa hal, seperti batasan istilah yang digunakan dalam pengelolaan sampah, ketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan, dan sasaran pengelolaan sampah.

Dalam Perda tersebut, masyarakat Kota Kendari, membuang sampah sembarangan dapat dikenakan pidana atau denda hingga Rp50 juta.(Adv)

  • Bagikan