Kendari, Sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) perdana menindaklanjuti aduan masyarakat terkait permasalahan pengangkutan material tanah untuk pembangunan rumah yang dihambat oleh ketua Ketua RT di wilayah Kelurahan Matabubu, Kelurahan Abeli, dan Kelurahan Benua Nirae, Rabu, (18/9/2024).
RDP dipimpin Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Zulham Damu di dampingi Anggota DPRD Fraksi PKS La Ode Abdul Arman dan beberapa Anggota DPRD Kota yaitu, Jumran, La Ode Lawama, Saharuddin, dan Gilang Satya Witama.
RDP juga diikuti Kapolsek Poasia, Kapolsek Abeli, Babinkamtibmas di tiga kelurahan, Lurah Matabubu, Lurah Abeli, Lurah Benua Nirae, serta Saudara Fahri Ramadhan.
RDP kemudian menghasilkan menyimpulkan guna mendapatkan gambaran situasi dan juga aspirasi warga terkait pelarangan melintas bahan material maka DPRD Kota Kendari selanjutnya akan menjadwalkan untuk melakukan kunjungan lapangan bersama OPD terkait dan pihak keamanan serta para Lurah sebelum nantinya DPRD Kota Kendari akan mengeluarkan rekomendasi yang dapat diterima oleh semua pihak.