Kendari, Sibernas.id- DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna internal dengan Agenda Pengumuman pimpinan definitif DPRD Kota Kendari masa Jabatan 2024 -2029 di Aula Paripurna Sekretariat DPRD Kota Kendari. Jumat (13/09/2024).
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari sementara La Ode Muhammad Inarto dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Kendari masa jabatan 2024-2029.
Dalam surat keputusan yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Kendari Adriana Musaruddin menyampaikan berdasarkan pasal 164 ayat 3 bahwa ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.
“Pasal 164 ayat 4 dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana yang dimaksud ayat 3 ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan selain pada pasal 164 ayat 7 dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4 wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua ketiga atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD.
“Adapun berdasarkan surat partai politik yakni Partai Golkar Nasdem dan PKS terkait persetujuan atau penetapan ketua dan wakil ketua DPRD kota Kendari maka diputuskan Laode Muhammad Winarto sebagai ketua definitif masa jabatan 2024 2 2029 dari Partai Golkar,” ucapnya yang di sambut tepuk tangan oleh anggota DPRD Kota Kendari.
Sementara itu Rizki brilian Pagala dari PKS sebagai wakil ketua DPRD Kota Kendari dan Irmawati dari Partai Nasdem yang juga wakil ketua DPRD Kota Kendari.
Nantinya pimpinan definitif DPRD Kota Kendari akan diresmikan melalui rapat paripurna pelantikan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Kendari.