Kendari, Sibernas.id – Mewakili Penjabat Wali Kota Kendari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi mengenai izin berusaha di sektor pariwisata, yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Senin (9/9/2024).
Kegiatan ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang prosedur perizinan yang berlaku, serta memastikan para pengusaha di sektor pariwisata mematuhi regulasi yang ada demi kelancaran dan keberlanjutan usaha mereka.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala menekankan pentingnya sektor pariwisata sebagai salah satu motor penggerak perekonomian lokal.
Ia menyebutkan bahwa sektor ini memiliki potensi besar untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan daerah, namun perlu didukung dengan tata kelola yang baik, terutama dalam hal perizinan.
“Apa yang bapak ibu lakukan di Kota Kendari Insya Allah itulah yang membantu menggerakkan roda perekonomian di kota ini, khususnya pada perekrutan tenaga kerja sehingga mengurangi angka kemiskinan di Kota Kendari,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Kendari mengimbau agar setiap pengusaha yang ingin berinvestasi di kota ini selalu memperhitungkan kebijakan penataan ruang yang telah ditetapkan. Perhitungan yang matang dalam pembangunan usaha dapat membantu menghindari masalah di kemudian hari. Hal ini juga berlaku untuk sektor pariwisata.
Menurutnya, tata ruang di Kota Kendari diibaratkan sebagai “kitab suci” yang harus dijadikan acuan utama dalam setiap proses pembangunan. Kebijakan ini bukan hanya bertujuan untuk menjaga keindahan dan keteraturan kota, tetapi juga untuk melindungi agar tidak berbenturan dengan regulasi yang ada.K
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah mengingatkan mengenai regulasi yang mesti menjadi perhatian pelaku usaha, terutama yang berkaitan dengan izin berusaha. Hal ini dianggap krusial agar setiap pengembangan usaha dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif atau hukum.
Ia menegaskan bahwa, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya untuk melindungi kepentingan pemerintah, melainkan juga untuk menjamin keberlanjutan usaha para pengusaha. Salah satu hal yang paling penting, menurutnya, adalah memahami dengan baik proses perizinan dan syarat-syarat yang berlaku sebelum memulai usaha, terutama di sektor-sektor strategis seperti pariwisata.
“Kami tekankan pada peserta ini terkait dengan regulasi atau peraturan sesuai dengan aturan prinsip berusaha, yang kami harapkan para pelaku usaha khususnya dibidang kepariwisataan dapat mengikuti regulasi sehingga tidak ada lagi pelaku usaha dibidang pariwisata yang melanggar aturan yang ada,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga menekankan bahwa, selain mematuhi regulasi perizinan, para pelaku usaha juga wajib memenuhi tanggung jawab mereka dalam hal perpajakan. Hal ini menjadi bagian penting dari kepatuhan hukum yang tidak hanya berdampak pada keberlangsungan usaha, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Secara terpisah, plt kepala Dinas Parekraf Kota Kendari Riza Ibrahim, mengatakan Pemerintah Kota Kendari, berkomitmen untuk terus mengembangkan sektor pariwisata di daerah itu yang berbasis lingkungan atau ekowisata.
Menurut dia pengembangan wisata berbasis lingkungan yang dibingkai dengan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal memberikan banyak dampak positif bagi masyarakat kota Kendari dan khususnya bagi pengunjung kawasan wisata tersebut.
Salah satu manfaat dari segi pendidikan yakni bisa dijadikan sebagai laboratorium alam bagi mahasiswa atau siswa yang ingin mengetahui lebih banyak tentang yang ada di tempat itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selain peningkatan berbagai fasilitas pendukung dalam kawasan objek wisata berbasis lingkungan tersebut maka dilakukan pula berbagai promosi agar bisa lebih dikenal luas sehingga akan menarik minat wisatawan untuk berkunjung.(adv)