Kendari, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pidato Penjelasan Walikota Kendari terhadap Perancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kota Kendari tahun 2024 sekaligus penyerahan dokumen dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari, Kamis, (15/08/2024).
Di samping itu DPRD Kota Kendari juga menggelar Paripurna dengan Agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama beserta Pengesahan Raperda Kota Kendari tentang Penyelenggaraan Pemakaman Raperda Kota Kendari tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan bersama Wakil Ketua DPRD Kota Kendari H. Samsuddin Rahim, serta para Anggota DPRD Kota Kendari, Sekretaris DPRD Kota Kendari Adriana Musaruddin dan Kabag Hukum H Sugianto. Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala mewakili Penjabat Walikota Kendari, Muhammad Yusup,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari Lalan Jaya dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari, Camat dan Lurah se-Kota Kendari serta para undangan lainnya.
Dalam pidatonya Ketua Bapemperda Ilham Hamra membacakan pandangan akhir fraksi DPRD kota Kendari di mana ketujuh fraksi menerima dan setuju agar raperda tentang penyelenggaraan pemakaman dan raperda tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas dapat dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
“Rancangan Perda Penyelenggaraan Pemakaman diproyeksikan untuk mengantisipasi perkembangan dan bertambahnya jumlah penduduk dan penataan perkotaan, sehingga perlu disediakan ruang pemakaman dengan berorientasi pada aspek Lingkungan, keagamaan, sosial budaya serta memperhatikan azas penggunaan dan pemanfaatan tanah,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia juga mengungkapkan bahwa tempat pemakaman umum yang merupakan aset Pemerintah Kota Kendari yang berada di Kelurahan Punggulaka awalnya memiliki luas 37 hektar namun saat ini hanya tersisa 10 hektar sehingga hal tersebut menjadi perhatian mengingat kebutuhan dan ketentuan pemakaman baru semakin mendesak.
“Terkait dengan Raperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas, dapat saya jelaskan, bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA tentang percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang mengatur mengenai Penyandang Disabilitas.” tegas Anggota DPRD III periode ini.
Menurutnya, surat dari Kemendagri ini meminta pemerintah daerah memprioritaskan pembentukan produk hukum daerah terutama peraturan daerah terkait penyandang disabilitas pada tahun 2023 2024 sehingga pihak DPRD kota Kendari bersama stakeholder mempercepat proses pembahasan.
“Mengingat pembentukan perda Disabilitas merupakan salah satu indikator Kota Yang ramah terhadap Hak Azasi Manusia (HAM) sekaligus sebagai wadah mempertemukan representasi organisasi disabilitas dengan memperhatikan tiga hal, pertama Pemda atau DPRD sebagai pihak dalam pembahasan Perda, perlu mengenali organisasi disabilitas yang ada di Kota kendari, dengan demikian partisipasi yang dilakukan dapat mencakup representasi setiap ragam disabilitas, baik itu disabilitas netra, tuli, fisik, intelektual dan mental Kedua Pemda atau DPRD perlu memahami dukungan metode, fasilitasi atau pelayanan yang dibutuhkan, ketiga segala bentuk dukungan itu perlu diidentifikasi dan menjadi kewajiban Pemda atau DPRD untuk penyediaannya, termasuk jika berkonsekuensi terhadap anggaran” ungkap Politisi partai Demokrat ini.
Menutup laporan ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari Ilham Hamra mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak selama menjabat sebagai ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari.
” Jangan Tebang Kayu yang Basah, Buat Masak Tak akan Beres, Bertahun-Tahun Sekantor Bersama, menjalin kenangan yang amat indah , tibalah Masa untuk berpisah” tutupnya disambut tepuk tangan.