Kendari, sibernas.id – Mewakili Penjabat Wali Kota Kendari, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Perencana, yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari, berlangsung disalah satu Hotel di Kota Kendari, Rabu (14/8/2024).
Dalam sambutannya, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk menjawab kegundahan para perencana yang beralih ke jabatan fungsional.
“Paling tidak perlakuan mereka sebagai pejabat fungsional itu jelas, bagaimana cara penilaiannya, siapa yang mau menilai dan tingkat kesejahteraan mereka juga supaya bisa lebih jelas,” jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini sejumlah pegawai yang masuk kategori pejabat fungsional masih belum memiliki kejelasan cara penilaian dan siapa yang menilai. Hal ini menyebabkan mereka terkendala dalam pengurusan kenaikan pangkat.
Mantan kepala Bappeda Kota Kendari ini berharap, setelah berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB pejabat fungsional lainnya bisa mendapatkan kejelasan.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara dan diikuti para perencana dari seluruh organisasi perangkat daerah.
Acara ini juga dirangkaikan dengan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari tahun 2025-2045.