Kendari, sibernas.id – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Kota Kendari menggelar rapat membahas tentang tagihan pemakaian energi listrik Pasar Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Lawata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rakor tersebut dipimpin langsung Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Kendari Makmur. Turut hadir Kepala Disdagkop dan UKM Kota Kendari Alda Kesutan Lapae dan para peserta rapat, berlangsung di ruang Rapat Sekda Kota Kendari Balai Kota Kendari, Jumat (9/8/2024).
Rapat ini membahas langkah-langkah strategis untuk menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan atau pencurian listrik yang merugikan perekonomian daerah.
Asisten III Setda Kota Kendari Makmur, membuka rapat dengan penjelasan tentang pentingnya kegiatan ini untuk menertibkan pemakaian energi listrik di Kota Kendari.
“Kegiatan investigasi ini dilakukan untuk memastikan keadilan dalam pengeluaran energi, tetapi juga untuk menjaga integritas sistem pemanfaatan listrik di Kota Kendari,” tegas Makmur.
Kemudian, Asisten III menggarisbawahi komitmen pemerintah kota untuk mengurangi segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Peradangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari Alda Kesutan Lapae menyampaikan, rapat ini merupakan langkah awal dari proses investigasi yang mendalam.
“Kami masih menunggu izin resmi dari wali kota untuk memulai investigasi secara menyeluruh, agar tim investigasi dapat segera bekerja untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku pencurian listrik yang mungkin ada di Pasar Pedagang Kali Lima di Jalan Lawata, Kecamatan Mandonga,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, rapat ini merupakan langkah awal yang krusial dalam upaya menjaga integritas. Dengan dukung penuh dari semua pihak diharapkan investigasi ini dapat mengungkap fakta dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.