Pemkot Kendari Dorong UMKM Manfaatkan Aplikasi “Eco KIM” Pasarkan Produk Secara Online

  • Bagikan
Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala

Kendari, Sibernas.id – Pemerintah Kota Kendari, Sulaweesi Tenggara (Sultra) mendorong para pelaku usaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) di derah itu untuk memanfaatkan aplikasi e-Commerce Komunitas Informasi Masyarakat (eco KIM) untuk memasarkan produl secara daring atau online.

“Aplikasi eco-KIM merupakan salah satu inovasi KIM Graha Asri yang berbasis digital. Aplikasi tersebut kata Kadis Kominfo setara dengan aplikasi jual beli online seperti Tokopedia dan Shoppe,” kata Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, di Kendari, Kamis (25/7/24).

Menurut dia, aplikasi ini juga yang menghubungkan marketplace lainnya, seperti Pabalu yang merupakan produk dari Bagian Ekonomi Setda Kota Kendari bekerjasama dengan Perumda Pasar yang juga berfungsi sebagai tempat mengecek harga produk pasar terkini.]

Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kendari, Aldakesutan Lapae, pada salah satu giat expo UMKM Kendari

“Jadi bapak ibu, kalau mau cek harga bawang jangan sampai misalnya harga bawang misalnya hanya Rp30 ribu kadang-kadang penjualnya bilang Rp40 ribu. Jadi kita sudah bisa tau harga yang normal di pasar itu adalah Rp30 ribu,” ungkapnya.

Sekda memgaku, hadirnya pasar digital tersebut memberi kemudahan serta manfaaat bagi para pelaku usaha.

“Hadirnya ECO KIM akan sangat membantu UMKM memasarkan produk secara online tanpa harus memiliki gerai konvensional,” katanya.

Dijelaskan, esensi dari keberadan KIM tidak terlepas dari sebuah kebutuhan hidup (Lifestyle) di era distrupsion, sehingga merupakan sebuah kebutuhan akan perubahan yang serba cepat serta kebutuhan akan paltform digital dalam rangka membangun dan mengembangkan ekonomi kreatif di sebuah daerah.

Koordinasi Pengelola Eco KIM dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kendari

Disadarinya akan perubahan yang serba cepat dan tuntutan sebuah era yang disebut 4.0, maka Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mengeluarkan pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunitas sosial, sejak tanggal 1 Juli 2010 melalui Permenkominfo nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010.

“KIM secara harafiah adalah sebuah kelompok kreatif yang dibentuk oleh masyarakat dari dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah,” katanya.

Lanjut, visi dari KIM terwujudnya KIM yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi yang sejahtera dan misi dibagi atas 5 (lima) yaitu pertama mendorong tumbuh dan berkembang KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat, kedua meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarakat dan antar golongan masyarakat, ketiga kemampuan KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi, keempat mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat dan kelima meningkatkan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Untuk diketahui para pelaku UMKM dapat bergabung secara gratis pada alamat website ecokim.id untuk melengkapi formulir yang telah disiapkan,” tambahnya.

Ia menambahkan, oihaknya melalui dinas terkait juga bekerja sama dengan pengelola pasar untuk menampilkan daftar harga produk, sehingga para konsumen dapat mengetahui harga produk yang dijual di pasar tersebut.

“UMKM memiliki mental bisnis yang kuat sehingga mampu bertahan meski dalam tekanan ekonomi. Sehingga kegiatan-kegiatan dalam rangka pemberdayaan UMKM menjadi fokus pemerintah saat, karena dengan mengembangkan UMKM maka kita mengembangkan ekonomi rill sesungguhnya,” pungkas Sekda.

  • Bagikan