Kendari, Sibernas.id – Bunda PAUD Kota Kendari, Srti Lestari Sulkarnain, mengatakan bahwa sebelum anak dimasukan pada jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), maka terlebih dahulu mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) minimal setahun.
“Sebelum anak-anak kita memasuki SD, sangat penting bagi kita untuk mempersiapkan berbagai hal sedini mungkin. Sehingga kita dapat merangsang motorik kasar mereka untuk bisa melanjutkan daya cipta dan hal ini adalah masa-masa yang sangat penting untuk bisa kita jaga melalui PAUD,” kata Sri Lestari saat menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perwali nomor 57 tahun 2020 Kota Kendari yang digelar di kantor kelurahan Talia Kecamatan Abeli, Selasa.
Peraturan Walikota (Perwali) Kendari Nomor 57 Tahun 2020 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal satu tahun Pra Sekolah Dasar (SD).
Bunda PAUD menjelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan PAUD adalah untuk mendorong dan mengembangkan serta menggali potensi anak-anak khususnya terkait dengan fisik dan psikis, yang dapat mendorong setiap perilaku, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta anak diusia keemasannya.
Selain itu, dengan hadirnya kegiatan ini, ia berharap Perwali tersebut dapat tersosialisasikan, sehingga masyarakat Kota Kendari mengetahui bahwa salah satu syarat wajib bagi anak yang akan masuk SD adalah harus mengikuti PAUD minimal satu tahun.
Oleh karena itu kata dia, perlu adanya pendampingan yang tepat yaitu keseimbangan antara belajar di rumah dan di sekolah PAUD.
“Silakan anaknya mau dimasukkan di sekolah PAUD mana saja yang ada di Kota Kendari, baik itu Negeri maupun Swasta, Pemerintah Kota Kendari melalui Diknas kota Kendari akan mengeluarkan sertifikat yang terstandarisasi,” pungkasnya.