Kendari, sibernas.id – Sekretariat DPRD Kota Kendari menerima kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD Kabupaten Kolaka di ruang kerja ketua DPRD Kota Kendari, Kamis, (4/4/2024).
Kunjungan ini diterima langsung Kabag Umum Daeng Pasorong bersama Kabag Hukum H. Sugianto serta kasubag perundang-undangan Gunawan, dan kasubag rumah tangga musabaka serta Kasubag humas dan protokoler Bobi Adrian Sabara.
Adapun tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melakukan studi banding terkait peraturan daerah (Perda) pengelolaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di kota Kendari.
Pada kesempatan itu Kabag Hukum bersama Kasubag Perundang-Undangan menjelaskan terkait kegiatan Sekretariat DPRD kota Kendari beberapa waktu lalu yaitu penyebarluasan peraturan daerah yang diantaranya adalah peraturan daerah tentang penataan pedagang kaki lima (PKL) dan pengadaan pasar rakyat di kota Kendari.
Selanjutnya setelah melakukan penyebarluasan dan mendapatkan masukan dari stakeholder di seluruh kecamatan di kota Kendari Rancangan peraturan daerah tentang penataan pedagang kaki lima serta pengadaan pasar rakyat kemudian dibahas kembali oleh BapemPerda (badan pembentukan peraturan daerah) bersama pihak terkait selanjutnya perda tersebut telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD kota Kendari yang dihadiri langsung oleh Walikota Kendari bersama OPD terkait.
Pentingnya penataan perdagangan kaki lima di kota Kendari agar membuat kota Kendari lebih bersih dan tertib di mana saat ini banyak pedagang kaki lima berjualan di atas fasilitas umum seperti trotoar dan lain-lain sehingga membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya serta menimbulkan banjir karena sebagian pedagang kaki lima berjualan di atas drainase.