Konsel, sibernas.id – Pasca Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa oleh DPR tidak mengubah jadwal proses pelantikan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa beberapa bulan lalu di Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra). Setidaknya pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah menjadwalkan pelantikan 30 April 2024 oleh Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga.
Pelantikan sebanyak 96 Kepala Desa tersebut masih terjadwal, meski Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang telah direvisi oleh DPR RI pada tanggal 28 maret 2024 beberapa waktu lalu. Terkait revisi UU Nomor 6 Tentang Desa itu ada perubahan terkait masa jabatan, dari enam tahun menjadi delapan tahun dan hanya dapat dipilih sebanyak dua kali.
Menanggapi terkait revisi UU tentang desa tersebut, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga tetap menjadwalkan pelantikan 96 Kepala Desa hasil pemilihan Kepala pada 30 April 2024 mendatang.
“Benar sudah ada revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun demikian hasil revisi tersebut belum berlaku, karena belum terbit Peraturan Pemerintah (PP). Untuk itu pelantikan tidak berubah,”ujarnya kepada sejumlah awak media saat ditemui di rumah jabatan, Selasa, (3/4/2024).
Menurut orang nomor satu di Konsel ini, jadwal pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades dan telah berakhirnya masa jabatan Kepala Desa tersebut juga tetap akan mengkonsultasikan di Departemen Dalam Negeri.
“Kepala Desa itu tidak boleh ada kekosongan pemerintahan di Desa, mengingat masa jabatan puluhan kepala desa di Konsel berakhir pada tanggal 30 April, maka pemerintah daerah melalui Bupati menjadwalkan pelantikan Kepala Desa,”katanya singkat.
Sebelumnya pasca ditetapkannya revisi undang-undang tentang Desa pada tanggal 28 Maret lalu oleh DPR-RI dan pemerintah, Sontak mendapat respon dan menjadi bahan diskusi dari beberapa kalangan. bagaimana tidak, salah satu point krusial dari undang-undang tersebut yakni mengatur masa jabatan Kepala Desa Menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Akbar Setiawan, Dewan Senior, Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe Selatan-Makassar [HIPPMI KONSEL MAKASSAR] Menghimbau Pemda dan DPRD Konsel untuk mencermati UU tersebut, pasalnya point-point pokok hasil revisi undang-undang no. 6 tahun 2014 jika dikorelasikan dengan kondisi pasca PILKADES serentak September 2023 kemarin memerlukan pengkajian dan pencermatan.
“Subtansi dan uraian dalam UU revisi seharusnya butuh pencermatan, dalam hal ini Pemda dan DPRD Konsel diharapkan tanggap merespon. Mengingat Lahirnya Undang-undang tersebut menjadi acuan baru dalam periodisasi pemerintahan dalam skala desa,”Katanya.
Akbar menambahkan, Jika mengacu pada UU Revisi tersebut, Konawe Selatan yang telah menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak dan Belum dilantik secara otomatis menyesuaikan sesuai poin Pokok ke 4 hasil revisi UU No. 6 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Kepala Desa dan BPD terpilih & belum dilantik maka masa jabatannya menyesuaikan dengan UU Revisi.
“Itu artinya masa jabatan diperpanjang atau ditambah 2 tahun,”tandasnya.