Konsel, sibernas.id – Masa kampanye menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang tinggal menyisakan waktu tiga hari lagi. Tepatnya, 10 Februari masa kampanye kontestan Pemilu akan berakhir.
Menjelang masuknya masa tenang yang dijadwalkan 11-13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konsel bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polres, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pimpinan Partai Poltik menyepakati berita acara tentang penertiban alat peraga kampanye menjelang masa tenang pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Pada hari Rabu, (7/2/2024) bertempat di Wonua Monapa Resort Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel telah dilaksanakan rapat berkaitan dengan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang di mulai pada tanggal 11 Februari 11-13 Februari 2024 demi mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang nyaman dan tertib dilingkungan Kabupaten Konsel.
Ketua Bawaslu Konsel, Siambu melalui Anggota Bawaslu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bahrun Musu SH mengatakan komitmen yang disepakati dalam penertiban APK yakni bahwa kesepakatan itu dilaksanakan secara kelembagaan sesuai tugas dan wewenang berdasarkan itikad baik para pihak.
“Bahwa partai politik secara sendiri-sendiri diberikan waktu untuk menertibkan APK sesuai kesepakatan bersama ini sejak ditandatanganinya,” ujar Bahrun.
Bahrun menuturkan jika batas waktu yang telah disepakati tidak dapat dilaksanakan oleh partai politik, maka Satpol PP Kabupaten Konawe Selatan dapat menertibkan APK.
“Seperti APK yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di wilayah kerja Kabupaten Konawe Selatan,” jelas Bahrun.
Kegiatan itu dihadiri oleh Kasat Pol PP Konsel Ivan Ardiansyah Saputra, Ketua KPU Konsel, Muh Yunan, kepolisian dan perwakilan partai politik.