Jakarta, Sibernas.id – Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sistem keuangan masih terjaga, ditunjukkan dengan perbaikan fungsi intermediasi domestik di tengah pemulihan perekonomian nasional yang terus berjalan.
Hal ini didukung dengan mulai terkendalinya pandemi diikuti peningkatan aktivitas perekonomian nasional. Namun demikian perkembangan global masih perlu
dicermati, terutama tren peningkatan inflasi akibat penyebaran varian Delta, pengetatan kebijakan moneter global yang lebih cepat dari estimasi awal, serta dampak pengetatan regulasi di Tiongkok.
Secara domestik, indikator-indikator sektor riil terpantau mulai menunjukkan
indikasi perbaikan seiring melandainya kasus baru Covid-19 dan menurunnya
positivity rate di tengah akselerasi program vaksinasi dan penegakan protokol
kesehatan.
Sementara itu, sektor eksternal masih melanjutkan kinerja yang solid pada Agustus 2021, sehingga mendorong perbaikan keseimbangan eksternal dan
peningkatan cadangan devisa.
Di tengah perkembangan tersebut, pasar keuangan domestik cenderung bergerak
melemah sejalan dengan pelemahan pasar keuangan global.
Hingga 24 September 2021, IHSG tercatat melemah sebesar 0,1% mtd ke level 6.145. Kendati demikian, aliran dana nonresiden masih tercatat inflow sebesar Rp5,4 triliun mtd.
Pasar SBN secara mtd juga terpantau melemah dengan rerata yield SBN naik 5,6 bps di seluruh tenor. Support perbankan terhadap pembiayaan utang pemerintah tercatat masih berlanjut dengan net inflow ke SBN tercatat tumbuh sebesar Rp119,1 triliun ytd.
Di sektor perbankan, kredit pada bulan Agustus 2021 tercatat tumbuh sebesar
1,16% yoy atau 1,91% ytd. Secara sektoral, kredit sektor rumah tangga mencatatkan kenaikan terbesar secara mtm sebesar Rp4,8 triliun. Sementara, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,81% yoy atau 5,91% ytd.
Perbankan tercatat akomodatif dalam penyaluran kredit untuk mendukung produk dan komoditas berorientasi ekspor yang tumbuh sebesar 4.92% ytd, sehingga turut mendorong surplus neraca perdagangan Indonesia. Perbankan juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dengan terus menurunkan suku bunganya.
Suku Bunga Dasar Kredit Agustus 2021 terus menurun, seiring penurunan komponen harga pokok dana dan biaya overhead masing-masing sebesar 16 bps
dan 10 bps.
Penurunan SBDK telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif, antara lain suku bunga kredit modal kerja yang telah turun di bawah level 9,00% ke level 8,92%.
Industri asuransi mencatatkan penghimpunan premi asuransi pada Agustus 2021 sebesar Rp20,9 triliun dengan rincian Asuransi Jiwa sebesar Rp13,6 triliun,
Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp7,3 triliun.
Fintech P2P lending pada Agustus 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp26,09 triliun atau tumbuh sebesar 115,1% yoy. Piutang perusahaan pembiayaan pada Agustus 2021 masih terkontraksi sebesar 8,5% yoy.
Di pasar modal, hingga 28 September 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 134, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp264,5 triliun.
Dari jumlah penawaran umum tersebut, 37 diantaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 73 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp35,72 triliun.
Sementara itu, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2021 masih relatif
terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,35% (NPL net: 1,08%).
Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari
rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2021 sebesar 2,09%, jauh di bawah ambang
batas ketentuan sebesar 20%.
Sementara itu, likuiditas berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/noncore deposit dan alat likuid/DPK per Agustus 2021 terpantau masing-masing pada
level 149,72% dan 32,67%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga dengan pada level yang
memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,41%. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 633,6% dan 336,8%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 1,96 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
OJK akan terus mendukung kebijakan Pemerintah untuk mendorong sektor usaha
yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional. OJK juga akan memperkuat
koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem
keuangan khususnya dalam mengantisipasi risiko tapering di advanced economies.