Konsel, sibernas.id – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan Narkoba menangkap pelaku pengguna dan pengedar Shabu jenis Narkoba, Selasa (10/10/2023).
Diketahui pelaku dan bernama El Bin S (31) alamat Desa Tombekuku, Kecamatan Basala, Kabupaten Konsel.
Wakapolres Konsel Kompol Jupen Simandjuntak menjelaskan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Desa Tombeku kerap terjadi pengedaran Shabu jenis narkoba kemudian tim operasi satnarkoba polres Konsel langsung bergerak cepat turun lokasi tempat berada pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan di ketahui pelaku bernama El (31) menyimpan 8 sachet shabu jenis narkoba seberat 5,57 gram dan barang bukti lainnya untuk diperjualbelikan dan mendapat keuntungan Rp 200 ribu,”jelasnya.
Saat penggeledahan, lanjutnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian melalui sat narkoba polres Konsel langsung di bawa ke kantor polres untuk dilakukan penyelidikan lanjut.
Konferensi pers terkait penguna narkoba jenis Shabu Wakapolres Konsel Kompol Jupen Simanjuntak, di dampingi Kaur Bin Ops. Ipda Husein bersama Kasi Humas AKP Muslimin Ganyu, Kompol Jupen mengatakan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli shabu jenis narkotika akan berhadapan dengan hukum sesuai pasal yang berlaku.
“Menjadi perantara jual beli shabu, maka pelaku di jerat hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Untuk itu, dia menghimbau agar masyarakat di wilayah hukum Polres Konsel kiranya tidak melakukan atau mengunakan shabu jenis narkoba, karena itu dapat merugikan generasi penerus bangsa.