Kadis Kominfo Sultra Jadi Narasumber dalam Mengawal KIP melalui PPID Utama dan PPID Pembantu di Konawe

  • Bagikan

Konawe, sibernas.id – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Badallah menjadi narasumber pada kegiatan dalam mengawal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konawe, di salah satu hotel di Konawe, Selasa, (18/7).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kadis Kominfo Konawe dan Jajarannya, Seluruh Camat di Kabupaten Konawe dan Seluruh Sekdis di OPD Pemprov Konawe sebagai peserta.

Dalam kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Konawe. Dalam sambutannya, ia mengharapkan bantuan dari Dinas Kominfo Provinsi Sultra dalam membesarkan PPID di Kominfo Konawe.

Sementara itu, dalam paparan Kadis Kominfo Sultan Ridwan Badallah mengatakan bahwa substansi Undang-Undang KIP, ada 4. Pertama hal setiap orang untuk memperoleh informasi, kedua kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana, ketiga pengecualian bersifat ketat dan terbatas dan keempat kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Untuk PPID dan atasan PPID, yaitu: Pertama kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi, dan kedua menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta wewenangnya.

“Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan PPID juga merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan publik di badan publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID, untuk PPID pelaksana dapat menunjuk pejabat fungsional atau petugas khusus,”jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, tanggung jawab, tugas dan wewenang PPID yaitu:  pertama, penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi, kedua pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, ketiga penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, ketiga penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, keempat pengujian konsekuensi, kelima pengklasifikasian informasi atau pengubahannya, keenam penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses dan ketujuh penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hal setiap orang atas informasi publik.

Untuk uji konsekuensi adalah suatu kajian yuridis untuk memutuskan apakah suatu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi oleh Undang-Undang yang masih relevan jika informasi dibuka (relevansi yuridis).

“Yang melakukan uji konsekuensi yaitu ada 2, pertama PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang dan kedua badan publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi,”tutupnya.

  • Bagikan