Muh. Taufik Mansyur Resmi Diberhentikan sebagai Anggota DPRD Konsel

  • Bagikan

Konsel, sibernas.id – Setelah memilih pindah keanggotaan dari Partai NasDem ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Muh Taufik Mansyur resmi diberhentikan dari anggota DPRD Konsel masa jabatan 2019-2024.

Pemberhentiannya tersebut melalui sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua II Hj Hasnawati serta dihadiri anggota DPRD lainnya, bertempat di Aula paripurna DPRD Konsel, Senin (17/07).

Dikesempatan itu, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo membacakan Surat Keputusan DPRD Konawe Selatan Nomor: 03/DPRD/2023 tentang pemberhentian Muh Taufik Mansyur SH MH dari Anggota DPRD Konawe Selatan masa jabatan 2019-2024.

Kata Irham, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Nomor: 331-kpts/DPP-Nasdem/VI/2023 tertanggal 07 Juni 2023 tentang Pemberhentian Saudara Muh Taufik Mansyur SH MH dari keanggotaan Partai Nasdem dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Nomor: 1969 4515 5926 9814 atas nama saudara Muhammad Taufik Mansyur SH MH.

“Memutuskan memberhentikan saudara Muh Taufik Mansyur SH MH sebagai Anggota DPRD Konawe Selatan sisa masa jabatan 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Keputusan DPRD ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujarnya.

  • Bagikan