Kendari, Sibernas.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan perlindungan bagi 5.066 tenaga honorer atau pegawai Non ASN lingkup Pempriov Sultra menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
“Jadi pada bulan September 2021 nanti, kita akan daftarkan sekitar 5066 pekerja Honorer/Non ASN lingkup Pemprov Sultra kedalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Staf Ahli Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Hery Alamsyah, saat rakor bersama BPJAMSOSTEK Sultra di kantor Gubernur Sultra, Jumat.
Rakor Pemprov Sultra bersama BPJAMSOSTEK Sultra tersebut terkait implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2016 tentang optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sultra.
“Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara meminta seluruh OPD memasukkan item Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada saat melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2021,” katanya.
Hery mengatakan, Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan instruksi presiden yang bertujuan untuk optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Sementara itu, kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Minarni Lukman, mengatakan bahwa seluruh Non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara akan didaftarkan ke dalam dua Program Manfaat, yaitu Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Pemprov Sulawesi Tenggara, dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengimplementasikan Inpres No. 2 Tahun 2021 untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerjanya,” pungkas Minarni.