Kendari, sibernas.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari membongkar tempat pembuangan sampah (TPS) di Jalan Mayjen Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (23/6).
Pembongkaran TPS tersebut, DLHK Kota Kendari di bantu oleh pemerintah kecamatan/kelurahan, TNI-Polri serta masyarakat setempat. Adapun TPS yang dibongkar, pertama di depan SMAN 5 Kendari, kedua depan DAMRI Kendari dan terakhir dekat Perumahan Raksa Dewa.
Dikesempatan itu, Kepala DLHK Kota Kendari Ir Nismawati M.Si mengatakan, hari ini (Jumat-red) ada 3 TPS yang dibongkar, tepatnya di Jalan Poros (Mayjen Katamso) Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga.
“Pembongkaran 3 TPS ini kita sudah rapatkan bersama dengan pemerintah setempat beberapa hari lalu. Pembongkaran kita lakukan ini karena masyarakat tidak tertib dengan adanya aturan bahwa membuang sampah itu setelah jam 6 sore dan sebelum jam 6 pagi, namun rata-rata masyarakat membuang sampah saat pergi beraktivitas apakah dia ke pasar atau ke kantor, dan mereka juga tidak menyimpan di dalam TPS tapi di luar TPS, setelah itu mereka pergi,” terangnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat khusus di Kelurahan Baruga agar membuang sampahnya tepat waktu sesuai dengan aturan yang ada.
Dia juga mengatakan sesuai hasil rapat yang sudah disepakati bahwa masyarakat yang berada di jalan poros (Mayjen Katamso) mulai dari Bundaran Tugu Bahasa sampai perbatasan Konawe Selatan (Konsel) mulai dari jam 4 subuh, sampah yang ada di jalan poros atau di depan rumah akan diangkut oleh petugas kebersihan (DLHK).
“Kalau masyarakat di dalam lorong kita sudah sepakat akan disiapkan bak kontainer dan jam berapa masyarakat membuang sampahnya dan jam berapa mobil akan mengambil,”katanya
“Semua TPS yang ada di jalan poros di Kota Kendari kita akan bongkar, ini dilakukan bukan semata-mata karena Adipura, tetapi Pak Wali Kota itu tidak mau mendapatkan Adipura tapi penilaian masyarakat bahwa Kota Kendari itu kotor, tapi beliau itu mau kebersihan Kota Kendari di akui oleh masyarakat bukan sekedar mendapatkan Adipura,”pungkasnya.
Sementara itu, Camat Baruga Sentosa mengatakan, kegiatan ini tentunya Pemerintah Kecamatan merespon teman-teman DLHK telah membongkar TPS yang ada di Jalan Mayjen Katamso, Kelurahan Baruga. Pembongkaran TPS ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar membuang sampahnya tepat waktu sesuai yang sudah di tentukan
“Saat ini, masih banyak masyarakat yang tidak disiplin utamanya di jam-jam membuang sampah, bukan saja masyarakat yang ada disekitar Kelurahan Baruga yang membuang tetapi mungkin juga warga yang dari luar atau yang sekedar lewat melihat ada TPS di dekat jalan mereka buang, dan mereka juga seenaknya begitu saja membuang sampah tapi tidak memasukkan kedalam bak sampah,” ungkapnya.
Untuk itu, dia berharap kepada seluruh masyarakat Kota Kendari khususnya di Kecamatan Baruga agar membuang sampah tepat waktu sehingga persoalan sampah ini dapat teratasi. (adv)