Kendari, sibernas.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menandatangani perjanjian sinergi dengan Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari.
Kegiatan ini berlangsung di aula LPKA Kelas II Kendari, Jumat (16/6), dihadir, Perwakilan Kepala Kemenkumham Sultra, Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari, Sekretaris Daerah Kota Kendari dan sejumlah kepala OPD.
Menurut Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, penandatanganan ini dilakukan dalam rangka berkolaborasi, kerja sama, bersinergi serta memberikan pembinaan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk pembinaan pendidikan, kesehatan dan hal-hal yang sudah menjadi tugas pemerintah dan Kemenkumham.
“Ini dalam rangka kita mewujud nyatakan predikat atau julukan yang ada di Kota Kendari sebagai kota layak anak. Sehingga, pemerintah kota harus turut aktif dalam pembinaan termasuk di LPKA ini,” ujarnya.
Dia menuturkan, selain penandatanganan kerjasama, Pj Wali Kota Kendari juga membuka pelatihan keterampilan bagi anak didik pemasyarakatan yang merupakan agenda internal dari LPKA kelas II Kendari.
“Seperti kita lihat ada anak-anak yang punya potensi luar biasa, tentu kita harus terus kembangkan pada kegiatan keterampilan ini,” tuturnya.
Dia menambahkan, kerjasama ini dilakukan melalui pendampingan bersama dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) terhadap anak-anak yang putus sekolah, misalnya, ada yang belum tamat SD ataupun belum tamat SMP.
“Sementara kewajiban pemerintah adalah menuntaskan wajib belajar mulai dari umur 12 tahun hingga SMP itu salah satu contohnya. Sedangkan disisi kesehatan kami sudah tugaskan kepada tenaga kesehatan yang ada di Dinkes, puskesmas, maupun RSUD, untuk melakukan monitoring pembinaan terkait kesehatan anak-anak yang dibina di LPKA Kendari,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Kendari Efendi Wahyudi mengatakan, penandatanganan sinergitas ini bertujuan untuk pelayanan tentang hak-hak anak dan pembinaan anak titip pemasyarakatan.
“Karena di LPKA Kelas II Kendari ini, isi anak di dalam Lapas ini sekitar 61 anak yang dari berbagai kasus, tetapi yang cukup tinggi ini adalah tentang Undang-Undang peraturan anak,”jelasnya.
Dia menambahkan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antara LPKA dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari dalam membina dan mendidik anak binaan LPKA. Bentuk-bentuk pembinaan yang ada di LPKA Kelas II Kendari yakni, dalam bidang pendidikan, keterampilan serta berbangsa dan bernegara.
“Ini tentunya kita harus menggandeng pemerintah ataupun dari stakeholder di Kota Kendari, untuk bersama-sama menjadikan dan mewujudkan Kota Kendari sebagai kota layak anak. Yang mana untuk Kota Kendari saat ini sudah di tingkat Nindya dan akan menjadi utama,” pungkasnya.