Konsel, sibernas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarpen) Konsel melaksanakan penandatangan naskah perjanjian kerjasama dengan instansi teknis terkait lainnya yang menangani urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan. Bertempat di salah satu hotel di Kendari, Kamis (15/6).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. Guna sinkronisasi, koordinasi dan kerjasama pencegahan, pemadaman dan penyelamatan bencana kebakaran dan bencana non kebakaran lainnya.
Penandatanganan kerjasama itu antara Pemkab Konsel, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dengan Pemkab Kolaka Timur, Kodim 1417/Kendari, Dit Polairud Polda Sultra, Kantor SAR Kendari, BKSDA Sultra, UPBU Bandara Halu Oleo, Polres Konsel, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari, Satpol PP dan Damkar Konawe, Satpol PP Linmas dan Damkar Bombana, Balai TNRAW Sultra, dan Manggala Agni.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Damkarpen Konsel Armunanto menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyinergikan penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh para pihak. Dilakukan secara terpadu, sistematis, cepat, tepat, akurat, terkoordinatif, berkesinambungan dan akuntabel, pada tahapan pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.
“Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah terselenggaranya penanggulangan bencana kebakaran dan bencana non kebakaran lainnya yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak bencana,” katanya.
Melalui kerjasama tersebut, lanjutnya, memperkuat kelembagaan penyelenggara penanggulangan bencana kebakaran dan bencana non kebakaran lainnya.
“Tentunya penandatangan naskah perjanjian kerjasama dengan instansi teknis terkait ini juga guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dalam sambutannya menjelaskan upaya pencegahan, pemadaman dan penyelamatan pada dasarnya menjadi kewajiban semua pihak. Khususnya dalam upaya melakukan pencegahan terhadap ancaman bencana kebakaran dan bencana lainnya.
“Kita sadari kemampuan aparatur Damkar dalam melayani aduan dan laporan kejadian pada 25 Kecamatan dan 361 desa/kelurahan tentulah sangat terbatas. Olehnya itu dukungan dan partisipasi dari seluruh stakeholder dan instansi teknis terkait lainnya sangatlah penting. Khususnya pada wilayah perbatasan di Kabupaten Konsel,” terang Bupati Konsel dua periode itu.
Saat ini, kata dia, Pemkab Konsel tengah gencar-gencarnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai aspek. Tak terkecuali dalam urusan penanganan bencana kebakaran dan penyelamatan korban.
“Olehnya itu saya berharap kepada kita semua untuk senantiasa meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kerjasama diantara seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Konawe Selatan khususnya dan Sulawesi Tenggara pada umumnya,” harap mantan ketua DPRD Konsel itu.