Kendari, sibernas.id – Staf Ahli Wali Kota Kendari atas nama Pj Wali Kota Kendari meresmikan SMPN 2 Kendari sebagai piloting sekolah inklusif. Acara ini berlangsung di halaman SMPN 2 Kendari, Selasa (13/6/2023).
Staf Ahli Wali Kota Kendari Andi Dajeng menjelaskan, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik, yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Menurutnya, pendidikan inklusif memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak, untuk mendapat pendidikan tanpa memandang kondisi anak baik non disabilitas maupun dengan kondisi disabilitas. Hal ini memungkinkan peserta didik berkebutuhan khusus bersekolah di sekolah reguler.
“Melalui pendidikan inklusif akan mendukung pencapaian pembangunan sumber daya manusia dalam mencapai program wajib belajar dan mengentaskan anak putus sekolah baik anak non disabilitas maupun anak disabilitas,” ungkapnya dalam sambutan.
Dia menambahkan, komitmen penyelenggaraan sekolah inklusif telah dibuat dalam bentuk surat keputusan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) sejak tahun 2020, namun masih membutuhkan beberapa inovasi dan pendekatan untuk mengoptimalkan pelaksanaannya.
“Hadirnya program inklusi di Kota Kendari menjadi dukungan baru bagi dinas Dikmudora untuk mewujudkan penyelenggaraan sekolah inklusif,” ungkapnya.
Sementara itu, kepala SMPN 2 Kendari Abdul Wahid menjelaskan, akan menyediakan sebanyak 15 persen kuota penerimaan siswa baru tahun 2023/2024 untuk siswa berkebutuhan khusus. Termasuk menyediakan infrastruktur pendukung.
Selain itu pihak sekolah juga akan menyediakan sejumlah alat bantu untuk menunjang proses belajar siswa berkebutuhan khusus.
“Tahun 2024, kami dianggaran BOS akan menganggarkan untuk pembelian kacamata bagi anak-anak yang low vision yang tidak mampu, termasuk alat bantu dengar bagi anak-anak yang punya keterbatasan di telinga. Di SMP 2 ini ada 27 anak-anak berkebutuhan khusus,” katanya.
Untuk diketahui, sekolah inklusi adalah lembaga pendidikan yang mendasarkan diri pada prinsip inklusi, kesetaraan, dan keadilan. Dalam sekolah inklusi, setiap siswa, tanpa memandang kebutuhan atau kemampuannya, diterima dengan tangan terbuka dan diakomodasi secara penuh.
Lingkungan belajar yang inklusif menciptakan kesempatan bagi siswa dengan kebutuhan khusus untuk belajar bersama teman sebaya mereka, berinteraksi secara sosial, dan mengembangkan potensi mereka secara maksimal.