Asisten II Buka Rakor dan Sinkronisasi Data Statistik Sektoral Lingkup Pemrov Sultra

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yuni Nurmalawati membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Data Statistik Sektoral Lingkup Pemprov Sutra dengan tema ‘’Mari bersama, membangun satu data statistik sektoral Provinsi Sultra’’ di Hotel Kubah 9 Kendari, Senin 22 Mei 2023.

Rapat tersebut dihadiri Badan Pusat Statistik Sultra Fatur Rahman, Kepala Dinas Kominfo Sultra, Sekdis Diskominfo, Kabid Data Center, Kadis Kominfo Kab/Kota, Perwakilan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sultra.

Kegiatan tersebut diawali dengan laporan ketua panitia oleh Kadis Kominfo Sultra M. Ridwan Badallah, mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar data sektoral pada organisasi perangkat daerah dapat dikelola dengan baik, sehingga data statistik dapat digunakan dalam perencanaan serta evaluasi pembangunan dan pengambilan kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah.

“Tujuan kegiatan Rakor ini adalah memberikan pemahaman kepada organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra tentang portal simdata dan memberikan penjelasan kepada OPD tentang tata cara melakukan entry data,”ujarnya.

Sementara itu, Asisten II Yuni Nurmalawati membacakan sambutan Sekprov Sultra Asrun Lio mengatakan, Rakor dan sinkronisasi data statistik sektoral, menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola data dan informasi statistik sektoral, dengan adanya peraturan Presiden tersebut, maka peran Dinas Kominfo menjadi sangat penting karna fungsinya sebagai walidata yang bertanggungjawab terhadap kualitas statistik sektoral yang dihasilkan oleh OPD selaku produsen data statistik sektoral.

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra, lanjutnya, telah membuat suatu peraturan Gubernur Sultra nomor 10 tahun 2021 tentang satu data provinsi yang kemudian ditindaklanjuti dengan membuat surat keputusan Gubernur nomor 446 tahun 2022 tentang pembentukan tim walidata pendukung lingkup pemerintah Sultra

“Jadi tujuan umum pembangunan aplikasi simdata yaitu untuk memudahkan koordinasi dan implementasi penyelenggaraan satu data Sultra demi terwujudnya data statistik sektoral yang lebih berkualitas, sehingga memudahkan walidata dalam melakukan pemeriksaan, kesesuaian antara data yang dihasilkan, produsen data dengan prinsip-prinsip satu data Indonesia serta memudahkan dalam melakukan diseminasi data dan metadata,”ujarnya.

Bahkan, sambutannya, peranan statistik sektoral akan menjadi sangat penting mengigat peranan data nantinya akan menjadi basis informasi dalam rangka penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Sebelum mengakhiri sambutannya, atas nama Pemprov Sultra mengharapkan beberapa hal pertama, mengumpulkan atau menghimpun data dan informasi di unit kerja perangkat daerah Kedua, melaksanakan pengelolaan, penyediaan dan penyajian data berbasis teknologi informasi di unit kerja perangkat daerah Ketiga, melakukan entry data dan melaksanakan fungsi administrator pengelolaan aplikasi satudata, simdata yang terhubung dengan server utamanya Pemprov Sultra, dan keempat, dengan adanya keberadaan dinas kominfo provinsi maupun kab/kota sebagai walidata maka diharapkan tidak lagi ada data yang tumpah tindih antara OPD satu dengan yang lain.

  • Bagikan