Pertanggungjawaban APBD 2020 Disetujui DPRD Kendari

  • Bagikan
wal2

Kendari, Sibernas.id – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Persetujuan itu setelah melalui Rapat Paripurna DPRD Kendari dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Kendari terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Anggaran 2020 sekaligus Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Penyerahan Keputusan DPRD Kota Kendari, Rabu.

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendari, Subhan, dan yang dihadiri Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Wali Kota Kendari menyampaikan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan rangkaian akhir dari proses penganggaran adalah wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada rakyat melalui DPRD.

“Oleh karena itu, Pelaksanaan APBD harus dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga anggaran dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia mengaku, dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Pemerintah Kota Kendari telah berupaya semaksimal mungkin agar dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran daerah tetap mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akutabel dengan dilandasi tata kelola pemerintahan yang baik.

“Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi sekaligus penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kendari atas kerja keras dan kerja sama yang baik kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penetapan daerah ini, sehingga semua tahapan dapat berjalan lancar sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang seharusnya,” pungkasnya.

  • Bagikan