Peneliti Politik Nilai Pengusung Erick Thohir Jadi Cawapres Dapat Sukseskan PAN

  • Bagikan
Erick Thohir

Jakarta, sibernas.id – Peneliti politik dari Populi Center Rafif Pamenang Imawan berpendapat pengusungan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden oleh Partai Amanat Nasional (PAN) berpotensi memberikan kesuksesan pada partai tersebut pada Pemilu 2024.

“Erick Thohir menjadi kunci penting (bagi kesuksesan PAN di Pemilu 2024) karena bagaimana pun juga Erick Thohir punya kemampuan mengelola kepentingan elite politik besar,” kata Rafif dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia pun menilai Erick Thohir memiliki keunggulan besar untuk diusung sebagai cawapres oleh partai-partai politik lainnya karena ia mudah membangun kedekatan dengan para petinggi partai.

Menurut Rafif, karakteristik Erick yang mudah diterima oleh para petinggi partai itu membuat sosoknya juga mampu membangun komunikasi di internal partai secara efektif.

“Bagaimana pun juga, kepemimpinan militer yang hirarkis itu akan berbeda dengan kepemimpinan politik yang harus kompromistis dan bisa mengelola konflik dan kepentingan dengan baik,” kata dia.

Sejauh ini, Rafif memandang kemampuan Erick Thohir membangun komunikasi dengan elite partai politik itu juga mendapatkan banyak respons positif beragam pihak sehingga dia semakin disenangi banyak kalangan, termasuk PAN.

“Saya rasa itu poin pentingnya dari Erick Thohir dan upaya penting itulah yang menjadi pertimbangan utama PAN (usung Erick Thohir),” ujar dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

  • Bagikan