Kendari, sibrnas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengelar Konferensi Pers menangapi kasus yang diduga melibatkan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Ridwansyah Taridala, Selasa (13/3/2023) di Ruang Rapat Balai Kota Kendari.
Menanggapi kasus hukum itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu memberikan pernyataannya didampingi Ketua DPRD Kota Kendari Subhan dan Forkopimda.
Asmawa Tosepu mengatakan, pemerintah Kota Kendari menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik di Kejaksaan Sulawesi Tenggara dan Forkopimda Kota Kendari mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilaksanakan penyidik Kejati Sultra.
Pemerintah Kota Kendari juga, telah menunjuk Kepala Bagian Hukum bersama tim untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Sekot Kendari. Pihaknya juga telah melaporkan ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi terkait masalah hukum yang menimpa Sekot Kendari.
“Gubernur memberi arahan agar segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekot Kendari untuk melaksanakan tugas-tugas keseharian,” jelasnya.
Mengenai Plh Sekot Kendari, pihaknya telah menunjuk Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan atau Asisten II Setda Kota Kendari Susanti mulai hari ini hingga tujuh hari ke depan.
“Sementara itu, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan di Kota Kendari tetap berjalan normal dengan dukungan Forkopimda,”ungkapnya.