Konsel, sibernas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menerima hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penilaian itu diterima langsung Bupati H Surunuddin Dangga dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo di Kantor Ombudsman, Senin (13/3).
“Sebagai pimpinan daerah tentunya bersyukur, Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik konsisten bersinergi dengan kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengapresiasi komitmen Bupati Konsel H Surunuddin Dangga. Menurutnya, apa yang dilakukan bupati sesuai dengan prinsip dari penilaian yang dilakukan lembaganya.
“Sikap atau respon positif yang disampaikan pak Bupati akan kita dukung. Secara terbuka Ombudsman akan mendorong peningkatan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023,” ujarnya.
Untuk diketahui, empat OPD di lingkup Pemkab Konsel yang menjadi sasaran penilaian Ombudsman yakni DPM-PTSP, Dinas Kependudukan dan Capil, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial. Sementara untuk dua puskesmas yakni puskesmas Lainea, dan Palangga.
Selain menerima laporan hasil penilaian, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan Ombudsman RI Perwakilan Sultra juga menandatangani kontrak kinerja.