PT GKP Hormati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

  • Bagikan

Konkep, Wawonii, sibernas.id – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Nomor perkara 67/G/LH/2022 PTUN Kendari.

Karena itu, PT GKP meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan saat ini.

“Merespon putusan PTUN kemarin, kami sepenuhnya menghormati keputusan yang telah terbit tersebut dan kami mempertimbangkan untuk mengajukan upaya-upaya hukum lainnya sesuai dengan aturan yang ada,” kata Marlion,S.H.,CMLC

Lebih Lanjut, menurut pria yang juga Koordinator Humas PT GKP itu juga meminta kepada semua pihak, agar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh perusahaan dan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang melakukan provokasi atau pernyataan yang justru membuat kondisi Wawonii, tidak kondusif. Karena menurut dia, selama ini, situasi di Wawonii saat ini sangat kondusif dan aman.

“Termasuk juga semua pihak harus menghormati keputusan PTUN bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasa, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” tambahnya.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan amar putusan yang tertuang dalam halaman 278, bahwa Hakim menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat. Sehingga jelas, kegiatan operasional, tetap berjalan sebagaimana biasa.

  • Bagikan