Konawe Utara, Sibernas.id – PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara (ANTAM UBPN Konut) secara resmi telah menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik di tingkat kabupaten pada tanggal 7 Desember 2022. “Kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang menjadi mandatori bagi seluruh pemegang IUP dan IUPK operasi produksi,” Business Support Senior Manager, Muhammad Rusda, dalam sambutannya mewakili manajemen UBPN Konawe Utara.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap dokumen RIPPM perlu disusun merujuk pada Blueprint PPM Provinsi Sulawesi Tenggara dan hasil kehancuran sosial.
Ia mengatakan, usulan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang hari ini disampaikan telah mengacu pada blueprint PPM Provinsi Sulawesi Tenggara dan sudah dilakukan kajian krisis sosial di wilayah Kecamatan Lasolo Kepulauan dan Molawe yang merupakan wilayah ring 1 perusahaan operasional.
“Dengan adanya kajian ini, ANTAM akan berkomitmen kuat untuk berkontribusi dalam pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan, dan menjadikan Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang disusun ini menjadi acuan untuk pelaksanaan program PPM yang terencana, terukur,efektif, efisien, akuntabel, transparan, partisipatif dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa berdasarkan hasil social mapping yang sudah dilakukan dan penyusunan RIPPM, ANTAM menaruh perhatian khusus terhadap program peningkatan kualitas hidup manusia, perbaikan kualitas lingkungan, peningkatan taraf hidup masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi serta berkontribusi terhadap penyediaan infrastruktur dasar di wilayah sekitar operasi.
“Output yang diharapkan dalam Konsultasi Publik ini, antara lain adanya saran dan masukan terhadap program yang akan diusulkan oleh ANTAM, serta adanya peluang sinergi dan kolaborasi antara perusahaan dan pemerintah agar terciptanya program PPM yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Konawe Utara,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah daerah yang diwakili Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara, H Abuhaera, S.Sos., M.Si, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap komitmen ANTAM UBPN Konawe Utara yang telah menyelenggarakan rangkaian konsultasi publik ini.
Abuhaera menyampaikan bahwa konsultasi publik ini menjadi ruang diskusi yang sangat baik untuk dapat mensinergikan program PPM dengan program pemerintah, karena sesuai dengan komitmen pemerintah daerah, ada tiga masalah yang menjadi fokus saat ini yaitu inflasi, kemiskinan ekstrem dan pengerdilan.
“Dengan hadirnya ANTAM ini diharapkan bisa membantu upaya pemerintah dalam menyelesaikan ataupun meminimalkan dampak dari tiga masalah tersebut. Seluruh OPD diharapkan bisa membantu upaya ANTAM dan mensinergikan program kerja daerah dengan hasil program yang akan disepakati hari ini,” katanya.
Kepala Bappeda Konawe Utara, LD Muhaimin, mengatakan bahwa hasil dari pertemuan konsultasi publik ini setidaknya menyimpulkan lima hal penting yakni bahwa seluruh pihak bersepakat program prioritas yang diselesaikan fokus pada 3 permasalahan di antaranya terkait inflasi, kelumpuhan ekstrem dan pengerdilan. Kedua bahwa seluruh OPD membuka peluang sinergi dan kolaborasi dengan ANTAM untuk memastikan program-program tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
Kemudian yang ketiga bahwa seluruh OPD bersedia membuka data dan informasi agar program dapat diterima oleh sasaran yang tepat. Yang perlu diingat bahwa RIPPM ini akan disusun lebih lanjut: aktivitas, target, dan indikator dibuat secara terstruktur. Dan yang kelima bahwa RIPPM ini diharapkan menjadi komitmen kuat oleh ANTAM bukan hanya menggugurkan kewajiban RKAB.
“Kami mengharapkan komitmen yang kuat dari ANTAM untuk bisa menyelenggarakan program-program yang nanti tertuang dalam RIPPM. Harapannya dengan hadirnya ANTAM, hal ini bisa membawa perubahan untuk masyarakat di Lasolo Kepulauan dan Molawe,” ungkap LD Muhaimin.
Hasil dari konsultasi publik di tingkat Kabupaten ini kata Muhaimin, akan menjadi masukan untuk disampaikan dalam konsultasi publik di tingkat provinsi di Sulawesi Tenggara.
“RIPPM yang telah disetujui oleh Pemprov kemudian akan disampaikan kepada usulan energi dan sumber daya manusia dan akan menjadi acuan pelaksanaan program PPM bagi ANTAM dalam lima tahun mendatang yakni periode 2023–2027,” pungkasnya.