Konawe Selatan, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda APBD-P tersebut melalui rapat paripurna DPRD Konsel yang dipimpin langsung ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II Hasnawati dan dihadiri Anggota DPRD lainnya. Turut hadir Pj. Sekab Konsel, Sitti Chadidjah beserta para pimpinan OPD lingkup Pemkab Konsel, bertempat di salah satu hotel di Kendari, Rabu (28/9).
Mewakili delapan Fraksi, Ketua Komisi II DPRD Konsel Nadira SH mengatakan, penetapan Rancangan APBD-P Konsel tahun 2022 didasarkan pada Hasil Evaluasi Gubernur Sultra, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 539 tahun 2022.
“Terdapat beberapa hal yang mendasar, yang memberikan poin-poin penting dan selanjutnya dituangkan dalam pemikiran yang tertuang dalam pandangan akhir fraksi-fraksi ini,”kata Nadira saat menyampaikan pandandangan akhir Fraksi-fraksi.
Ia menjelaskan, ada pendapatan daerah yaitu penganggaran target pendapatan daerah Kabupaten Konsel dalam APBD-P tahun 2022 senilai Rp1.411.475.972.722, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Daerah yang sah, serta Pendapatan Transfer dan lain-lain.
“Penganggaran target pendapatan daerah ini, harus berdasarkan pada perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan daerah, dan memiliki kepastian, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sedangkan, tambah dia, belanja daerah yaitu penyediaan alokasi belanja daerah Kabupaten Konsel dalam APBD-P tahun 2022 semula senilai Rp1.724.882.277.703,00 bertambah Rp91.772. 094. 479 menjadi Rp1.816.654.372.182. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah belanja daerah, yang dianggarkan dalam APBD-P ini meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh pemerintah daerah, dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
“Maka fraksi-fraksi DPRD Konsel menyatakan menerima dan setuju terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2022, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022,” tutup Nadira.
Sementara itu, mewakili Pemkab Konsel Pj. Sekab Konsel Sitti Chadidjah mengatakan, dengan demikian terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor 539 tahun 2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konsel tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2022.
Dan Rancangan Peraturan Bupati Konsel, tentang penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada 26 September 2022, maka secara legalitas Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2022.
“Dalam tahapan pembahasan antara Pemkab dan DPRD keputusan-keputusan anggaran yang diambil telah mempertimbangkan berbagai hal secara cermat dan terukur, dengan tetap mempertimbangkan kondisi atau keadaan yang mengharuskan adanya pembiayaan terhadap suatu kegiatan atau program,”katanya.
Secara umum, tambah dia, Pemkab berpendapat bahwa seluruh pemandangan dan penilaian fraksi yang telah disampaikan dalam pembahasan R-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, merupakan hal yang obyektif dalam upaya mewujudkan APBD yang sehat dan akuntabel.
“Akhirnya saya ingin menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Konsel atas berbagai pertimbangan, saran, dan usul. Sekaligus penghargaan yang setinggi-tingginya atas kesepakatan dicapai, sehingga Perda APBD-P dan Perbup APBD-P Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan,” pungkasnya.