Konawe Selatan, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 serta Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Konsel.
Rapat paripurna yang digelar di salah satu hotel di Kendari itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II Hasnawati dan dihadiri Anggota DPRD lainnya. Turut hadir Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konsel Sitti Chodidjah beserta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Konsel.
Anggota DPRD Konsel Muh. Taufik Mansyur mewakili delapan Fraksi DPRD Konsel menyampaikan, pembahasan APBD merupakan salah satu tahapan dari seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah, dalam mengimplementasikan kebijakan pendapatan daerah dan belanja daerah.
Ia mengatakan, ada beberapa perubahan-perubahan dalam Rancangan Kebijakan Umum dan Rancangan PPAS-Perubahan Pendapatan Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2022 termasuk tentang perubahan pendapatan daerah, pembiayaan daerah dan belanja daerah.
“Mencermati Rancangan APBD-P Kabupaten Konsel 2022 ini, maka Fraksi-fraksi DPRD Konsel menyampaikan beberapa masukan yang wajib untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti dalam kerangka konstruktif,”ujarnya.
Salah satu masukan, tambah dia, yaitu dalam hal efisiensi waktu dan pembiayaan kegiatan secara efektif, pelaksanaan kegiatan harus selalu mengikuti perencanaan dan timeline yang telah ditetapkan oleh masing-masing OPD, sehingga tidak ada lagi kegiatan atau program pembangunan, baik fisik maupun non-fisik yang berjalan terlambat atau tidak sesuai jadwal.
“Dari pandangan umum ini, kami atas nama Fraksi-fraksi DPRD menyatakan menerima Rancangan APBD-P Kabupaten Konsel TA 2022 ini, untuk dilakukan pembahasan selanjutnya,”pungkasnya.
Sementara itu dalam jawaban pemerintah, Bupati Konsel Surunuddin Dangga menyampaikan, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konsel terhadap efisiensi waktu dan pembiayaan kegiatan secara efektif, pelaksanaan kegiatan harus selalu mengikuti perencanaan dan timeline yang telah ditetapkan oleh masing-masing OPD.
Terkait beberapa permasalahan, kata dia, pemerintah daerah akan senantiasa melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pada perubahan tahun anggaran 2022 tepat sasaran dan selesai tepat waktu sebelum tahun anggaran 2022 berakhir.
“Semoga dapat memberikan kejelasan terhadap berbagai persoalan yang ada. Apabila masih ada hal-hal yang memerlukan penjelasan yang lebih rinci, maka akan diuraikan pada tahap pembahasan selanjutnya,”tutup bupati dua periode itu.