Serapan Anggaran Semester I TA-2022, Kemenag Sultra Tercepat Ketiga Secara Nasional

  • Bagikan

Jawa Barat, Sibernas.id – Rapat Evaluasi Serapan Anggaran Kementerian Agama Tahun 2022 mengumumkan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berada pada peringkat ketiga Nasional serapan anggaran semester I TA 2022 per 29 Juli dengan realisasi sebesar 58,16 persen.

Capaian realisasi tersebut diumumkan langsung Sekjen Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Nizar Ali, M. Ag, pada kegiatan yang dipusatkan di Grand Mercure Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (30/7/2022).

Kegiatan ini dihadiri Menteri Agama diwakili Staf Khusus Menag, Mohammad Nuruzzaman, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Zainal Mustamin, S. Ag., MA, beserta para Kakanwil se Indonesia, dan Kepala Kantor Kemenag se Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Nizar Ali menyebut, beberapa waktu lalu para Kakanwil se Indonesia telah menandatangani perjanjian kinerja, di mana pada akhir Juli realisasi anggaran harus mencapai 75%.

Karena itu, Nizar Ali mengingatkan agar setiap Kanwil semestinya menyiapkan materi kegiatan serta memetakan kegiatan atau program mana yang menjadi prioritas.
Karena, begitu banyaknya kendala yang dihadapi dalam percepatan realisasi anggaran.

“Misalnya, masih ada perjalanan dinas namun SPD telat dibayarkan, termasuk adanya Automatic adjusment di masing-masing Kanwil, dimana adanya anggaran yang di refocusing sehingga tidak bisa dicairkan. Hal ini mempengaruhi penyerapan anggaran di Kanwil,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Nizar, perlu dilakukan pemetaan rencana penarikan dana, memetakan kegiatan atau program yang dananya besar agar didahulukan, karena penyerapan anggarannya pasti tinggi.
Selain itu, para Kakanwil harus melihat langsung dan mengevaluasi, kemudian membuat schedule kegiatan sehingga rencana penarikan dana akan diketahui.

“Apa yang telah menjadi capaian kita apresiasi tetapi masih perlu untuk dipercepat. Maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam percepatan pelaksanaan anggaran. Pertama, jadikan Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagai plafon anggaran bulanan pada satker dalam pelaksanaan program dan kegiatan,” ungkapnya.

Kedua, satker agar menjaga komitmen dan konsistensi pelaksanaan kegiatan dan pembayaran. Ketiga, lakukan pengendalian pemrosesan transaksi pembayaran sesuai RPD agar deviasi dapat dikendalikan. Keempat, utamakan RPD atas sisa Pagu anggaran neto/efektif (menyampingkan pagu blokir).

“Kelima, identifikasikan dan hitung target nominal penyerapan anggaran triwulan berkenaan. Keenam, konsolidasikan sisa Pagu anggaran per jenis belanja dan per bersumber dana. Ketujuh, identifikasi dan prioritaskan RPD untuk belanja kontraktual, termasuk rencana pembayaran kontrak yang akan jatuh tempo. Terakhir, eksekusi kegiatan dan anggaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga, jika kita tidak punya scheduling atau rencana kegiatan, maka tidak akan jelas kemana arahnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menag, Mohammad Nuruzzaman dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi hasil evaluasi yang dilakukan pada tanggal 28 Juli 2022 bersama Sekjen dan para Eselon 1.

Pertama bahwa meskipun realisasi anggaran Kementerian Agama diatas rata-rata nasional, namun satuan kerja agar tetap konsisten pada capaian target 75 persen.

“Kedua, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi pelaksanaan kegiatan dan percairan anggaran yang menumpuk menjelang akhir tahun, biasa terjadi sindrom kegiatan yang menumpuk di bulan November dan Desember,” urainya.

Ketiga, Pastikan satuan kerja agar selalu memperhatikan rencana penarikan dana dan menjalankan program kegiatan sesuai dengan jadwal yang sudah dilakukan. Keempat, jika ada anggaran yang tidak besar maka lakukan refocusing untuk kegiatan program prioritas.
Kelima, baik Eselon 1 berkomitmen untuk mencapai anggaran yang optimal sesuai dengan target yang sudah ditetapkan, dengan memperhatikan efektifitas dan dari segi penggunaan APBN.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, maka dilanjutkan dengan koordinasi dengan para Kepala Kanwil, agar komitmen dan konsistensi pelaksanaan anggaran yang dilakukan dipusat akan sinergi dengan daerah.

“Ini point yang disampaikan Menteri. Selain soal penyerapan anggaran adalah soal berhati-hati dalam pengelolaan program, agar program itu memang betul-betul efektif untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, meskipun realisasi anggaran belum mencapai 75 persen, namun Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara berada diposisi ketiga dengan serapan anggaran sebesar 58,16 persen, setelah Prov. Aceh yang berada diposisi kedua dengan serapan 58,67 persen dan Prov. Kalimantan Tengah yang berada diposisi pertama dengan serapan anggaran 59,66 persen.

  • Bagikan