Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tim Yudhi-Nirna Tegaskan Akan Kawal Kasus Hingga Tuntas

  • Bagikan

Kendari. Sibernas.id – Tim Hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kendari, Yudhi-Nirna, melalui Ketua Tim Hukum mereka, Fatahillah, S.H., resmi mengajukan dua aduan kepada DPRD Kota Kendari terkait dugaan pelanggaran pemilu. Kedua aduan tersebut melibatkan aparat kelurahan dan RT setempat yang diduga memberikan dukungan secara tidak netral kepada pasangan calon tertentu.

Aduan pertama menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum Lurah Korumba yang mengarahkan sejumlah Ketua RT dan RW untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3 dalam Pilwali Kendari. Sementara itu, aduan kedua menyangkut Ketua RT 08 Kelurahan Lahundape yang diduga memberikan stempel pada surat undangan kampanye dialogis pasangan calon Sitya Giona NA-Suban yang berlangsung pada Rabu, 20 November 2024.

Menurut Fatahillah, dugaan pelanggaran ini sangat mengecewakan karena mencederai semangat demokrasi yang seharusnya dijaga bersama. “Jika benar kejadian ini terbukti, maka ini sangat memalukan. Pesta demokrasi yang menjadi ruang aspirasi masyarakat harus bebas dari tindakan tidak etis seperti ini,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran ini juga sudah menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, yang disebut telah memulai proses penyelidikan. Meski demikian, Tim Hukum Yudhi-Nirna menegaskan bahwa mereka tidak hanya mengandalkan proses di Bawaslu, tetapi juga aktif mengawal kasus ini melalui DPRD.

“Kami tidak main-main dengan hal ini. Kami akan terus mengawal proses penanganannya hingga tuntas,” tegas Fatahillah.

Fatahillah juga menyerukan semua pihak untuk menjaga kualitas pesta demokrasi, mengingat hampir semua kandidat yang bertarung adalah generasi muda dengan visi besar. “Mari kita jaga bersama pesta demokrasi ini. Jangan kita pertontonkan hal-hal yang tidak mendidik, yang justru akan menjadi contoh buruk bagi generasi mendatang,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan media lokal di Kendari, yang terus mengawal perkembangan penyelidikan. Tim Hukum Yudhi-Nirna berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi oknum yang mencederai semangat pemilu yang bersih dan adil.

  • Bagikan