Penyerahan Data Desa Presisi Kolaka Utara, Pj Gubernur : Ini Penting Bagi Sultra

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menghadiri Serah Terima Data Desa Presisi (DDP) Kabupaten Kolaka Utara, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, pada Senin, (23/12/2024).

Acara ini menandai kerja sama yang produktif antara Pemprov Sultra, Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB dan Pemkab Kolaka Utara terkait pelaksanaan DDP di wilayah tersebut. Adapun Data DDP yang diserahkan meliputi :
1. Data lima jenis peta
2. ⁠Data sosial
3. Data tematik dan analisa

Dekan FEMA IPB, Sofyan Sjaf yang juga penggagas DPP menyampaikan pemanfaatan data presisi menjadi salah satu kunci utama dalam perencanaan pembangunan yang efektif.

“Data ini mencakup info terperinci tentang kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur di setiap desa, yang dapat digunakan untuk merancang perencanaan pembangunan agar tepat sasaran,” ujar Sofyan.

Provinsi Sultra telah mengambil langkah maju dengan menggagas Peraturan Daerah (Perda) tentang Data Desa Presisi, menjadikannya provinsi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi tentang DDP.

“Sultra merupakan provinsi pertama yang menggagas pertama kali Perda mengenai Data Desa Presisi di Indonesia, maka kedepan Sultra harus siap untuk mendampingi dan berbagi pengalaman dengan Provinsi lain yang ingin mengimplementasikan regulasi serupa,” tambah Sofyan.

Pj Gubernur Sultra dalam sambutannya mengapresiasi pihak IPB dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam keberhasilan pengumpulan dan pengolahan data desa secara presisi ini.

Menurutnya, hasil data yang telah diserahkan akan menjadi salah satu komponen penting dalam merencanakan pembangunan yang lebih akurat, transparan, dan efisien di Kabupaten Kolaka Utara.

“Pemprov Sultra mendukung penuh upaya untuk menjadikan data sebagai dasar dalam setiap kebijakan pembangunan. Perlu saya sampaikan, bahwa Pemprov bersama DPRD Sultra telah mengeluarkan Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi, yang menjadi legacy juga sejarah penting bagi Sultra,” ungkap Pj Gubernur

Perda No. 3 Tahun 2024 ini adalah yang pertama di Indonesia yang mengatur sistem pemerintahan berbasis data presisi. Ia menjelaskan, melalui Perda ini, Pemprov Sultra memastikan bahwa terdapat lima hak konstitusional rakyat yang harus terpenuhi

Adapun hak konstitusional rakyat dimaksud meliputi hak atas sandang pangan papan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan dan lima jaminan sosial, kehidupan sosial serta perlindungan hukum dan Ham, infrastruktur serta lingkungan hidup yang baik dapat terpenuhi dengan lebih terukur dan tepat sasaran.

“Perda ini merupakan landasan yang sangat kuat untuk memastikan bahwa pembangunan di Sultra diharapkan dapat berjalan dengan transparan, berbasis data yang valid, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Keberadaan Perda ini juga akan mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat, mulai dari akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur yang memadai,” tambah Andap.

Pj Gubernur lebih lanjut menyampaikan beberapa pencapaian signifikan yang berhasil diraih selama kepemimpinannya, yang tidak terlepas dari perspektif kebijakan pemerintahan berbasis data presisi. Di antaranya adalah:
1. TPID Provinsi Sultra yang dinobatkan sebagai yang terbaik oleh Presiden RI pada 14 Juni 2024;

2. Universal Health Coverage (UHC) 2024 dengan kategori utama dari Wakil Presiden RI pada 8 Agustus 2024;

3. Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Dengan Fiskal Rendah Kategori Pelayanan Publik Terbaik Tingkat Provinsi dari Kemendagri dan PT Tempo Media Group pada 12 Desember 2024;

4. Peringkat Ke-4 Provinsi Peningkatan Produksi Beras Tertinggi 2024. Capaian ini patut dibanggakan mengingat luas daratan Sultra hanya sekitar 26% dari total luas wilayah.

“Berbagai keberhasilan ini menandai bahwa sistem pemerintahan berbasis data, sebagaimana Perda No. 3 tahun 2024, telah membawa dampak positif dan nyata dalam pembangunan dan pelayanan publik di Sultra,” tegasnya.

Pj Gubernur selanjutnya mengingatkan agar kabupaten/kota lainnya segera mengikuti jejak Kolaka Utara dalam mengimplementasikan Perda No. 3 tahun 2024, dengan membuat Perda turunan yang relevan dan memasukkannya dalam Ranperda Prioritas 2025 di setiap kabupaten/kota.

“Saya berharap seluruh kabupaten/kota di Sultra agar segera membuat Perda turunan dari Perda No. 3 tahun 2024 ini. Pastikan untuk memasukkannya dalam Ranperda Prioritas 2025, sehingga seluruh daerah di Sultra dapat merasakan manfaat dari DDP ini,” kata Pj Gubernur.

Menutup sambutannya, Andap menyampaikan ucapan rasa terima kasih kepada para pihak yang telah berkontribusi dalam memproduksi data presisi dan telah menyukseskan kegiatan DDP.

“Dalam kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada jajaran IPB, Fema IPB, Tim enumerator di lapangan, yang telah memberikan dukungan luar biasa dalam keberhasilan kegiatan ini.

Terima kasih kepada Prof. Dr. Sofyan Sjaf, S.Pt., M.Si., Prof. Dr. Ir. Dodik Briawan, MCN, Rajib Gandi S.Kpm., M.Si., dan seluruh Tim yang terlibat, atas dedikasi dan kerja sama yang luar biasa ini,” kata Pj Gubernur.

Hadir dalam acara, Pj. Bupati Kolaka Utara, Dekan FEMA IPB, Ketua Tim DDP Kolaka Utara, Pimti Pratama Tingkat II Kolaka Utara, Camat dan Kades se Kolaka Utara, serta jajaran Tim Kerja DDP IPB.

  • Bagikan