Kendari, Sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal membayar retribusi sampah.
Pj Sekda Kota Kendari, Sukirman, mengatakan, pemkot telah menetapkan kebijakan baru mengenai retribusi persampahan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dalam kebijakan ini, retribusi untuk layanan persampahan bagi rumah tangga mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya Rp5 ribu per bulan menjadi Rp21 ribu per bulan,” kata dia.
Dia menyebutkan retribusi pelayanan persampahan berbeda-beda dan dikelompokkan menjadi 11 kategori, salah satunya rumah tangga dengan nilai Rp21 ribu per bulan.

Ia mengatakan ASN yang berdomisili di Kota Kendari tentunya juga memiliki kewajiban membayar retribusi persampahan. Hal tersebut menjadi penting karena ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran retribusi.
“ASN ini kan memiliki rumah tangga. Artinya ASN yang berdomisili di Kota Kendari juga mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi persampahan,” ujarnya.
Ia menyebut pembayaran iuran sampah oleh ASN tersebut bukan baru dimulai tahun ini, tetapi telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2012, di mana nilai retribusi persampahan untuk rumah tangga senilai Rp5 ribu per bulan.
“Kalau ada ASN dan pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang keberatan, saya kira hanya karena mereka belum mendapatkan penjelasan saja,” kata dia.
Dia Pemkot Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari telah mengintensifkan sosialisasi terkait dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023, khususnya kepada ASN dan PPPK.
“Kami akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan mendetail mengenai pentingnya retribusi ini serta dampak positifnya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kendari, Paminuddin Mane, menjelaskan dasar pembentukan Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Serta Permendagri Nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah (acuan perubahan retribusi persampahan).
Kemudian, Perda Nomor 6 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023 dan pada pasal terakhir yaitu pasal 128 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2024.
DLHK juga kata dia, terus memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan aturan untuk memastikan bahwa retribusi persampahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya Pj Wali kota kendari, Muhamad Yusuf, mengatakan Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, kata dia, saat ini terus mengkampayekan agar masyarakat tetap menjaga lingkungan dengan terus menjaga kebersihan agar terhindar dari berbagai penyakit dan bencana alam yang sewaktu – waktu dapat melanda daerah ini.
“Ini terus kita lakukan mengkampayekan untuk bagaimana menjaga lingkungan agar tetap selalu terjaga bersih dan sehat, saya sudah perintahkan seluruh jajaran yang ada di pemerintahan kota Kendari mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan hingga OPD dan seluruh masyarakat untuk selalu menjaga lingkungannya,” katanya.

Salah seorang warga Kota kendari yang beralamat di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Saharia (56) mendukung pemberlakuan perda retribusi sampah tersebut yang tentunya harus dicontohkan terlebih dahulu para ASN.
Bagi Saharia, kalau sudah aparat pemerintah sudah menunjukkan contoh di lingkungan masing-masing, maka warga juga tentunya akan ikut.(adv)