Pemkot Kendari Gencarkan Sosialisasi Pengurusan NIB Kepada Pelaku UMKM

  • Bagikan
Kadis Disdagkop UKM Kendari, Aldakesutan Lapae

Kendari, Sibernas.id – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menggencarkan sosialisasi tentang teknik mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui pendampingan di UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kendari.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Aldakesutan Lapae, di Kendari, kamis (20/7/23), mengatakan para pelaku UMKM di Kendari masih banyak yang belum mengurus NIB karena beberapa hal.

“Pertama, karena ketentuan ini merupakan ketentuan terbaru, setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan,” katanya.

Kedua, sambung dia, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara terinci tentang pola dan teknik mendaftarkan NIB.

“Karena itu, pada 2023 ini kami terus menggencarkan sosialisasi dengan sasaran para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah,” kata dia.

Kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan staf UPTD PLUT Kendari

Ia menjelaskan, melalui pola baru ini, para pengusaha dan UMKM tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebab, saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB. “Artinya cukup perlu NIB saja. Jadi kalau hari ini kita memproses NIB sampai dapat NIB, maka ditanya punya SIUP tidak? Punya TDP tidak? Maka tinggal dijawab saya sudah punya NIB,” katanya, menjelaskan.

Menurut Aldakesutan, NIB ibarat nomor identitas pelaku usaha, terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.

Pelaku usaha mengurus NIB sesuai bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Fungsi NIB, sambung dia, bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.

Selain legalitas, nomor induk tersebut membuat usaha yang dijalankan juga berpeluang semakin berkembang pesat, serta bisa menambah peluang usaha di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM merupakan modal penting untuk dapat melakukan transformasi usaha informal menjadi formal sehingga semakin mudah untuk mengakses pembiayaan perbankan.

Saat ini, pemerintah juga sedang mengembangkan kerja sama dengan aplikasi digital untuk menerapkan scoring bagi UMKM. Tujuannya, agar pelaku UMKM yang unbankable dapat memiliki kepastian dalam mendapatkan pembiayaan melalui scoring credit.

Kepala UPTD PLUT Kendari, Hadi Mulyanto, mengatakan bahwa tahun 2023 ini pihaknya menargetkan melakukan pendampingan untuk membantu pengurusan NIB kepada 300 pelaku UMKM di Kota Kendari.

“Dari target itu, sudah kami lakukan pendampingan kepada sekitar 150 pelaku UMKM mendapatkan NIB. Saya berharap kepada pelaku UMKM yang ingin mengurus NIB silahkan datang di kantor PLUT kami siao bantu atau fasilitasi,” pungkas Hadi.(ADV)

  • Bagikan