Pemkot Kendari Berikan Layanan Gratis Tera Ulang Timbangan Bagi Pedagang

  • Bagikan
Giat Tera ulang yang dilakukan Dinas Perdagangan koperasi dan UKM Kota Kendari

Kendari, Sibernas.id – Pemerintah kota Kendari, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari memastikan tera ulang timbangan bagi para pedagang di kota Kendari di gratiskan.

Kepala bidang (Kabid) kemetrologian Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM kota Kendari, Paisal, mengatakan tera ulang gratis yang dilaksanakan pihaknya tidak lain untuk memberikan kemudahan kepada pedagang agar timbangan yang mereka miliki sesuai dengan standar dan layak untuk di gunakan dalam melakukan transaksi jual beli sehingga tidak merugikan konsumen.

“Jadi khusus teman–teman yang ada di pasar khususnya di Kota Kendari, kami dari Dinas Perdagangan, khususnya bidang kami itu, kami gratiskan untuk mereka yang ingin melakukan tera ulang timbangan,” tutur Paisal di ruang kerjanya, Kamis (20/7/23).


Kepala bidang (Kabid) kemetrologian Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM kota Kendari Paisal

Paisal mengaku, dalam melakukan pengawasan tera ulang ini pihaknya tidak hanya melakukan di pasar namun juga dengan rutin melakukan tera ulang terhadap kendaraan-kendaran pengangkut BBM yang ada di Kota Kendari.

“Jadi dalam pelaksanaan tera-tera ulang dalam pengawasan kami itu ada data, seperti mobil–mobil tangki, jadi mobil tangki ada waktu yang kami sudah tentukan setiap tiga bulan, enam bulan hingga satu dan dua tahun, jadi mereka itu tiga hari sebelum masa berlaku tera itu pemilik sudah melapor untuk dilakukan tera ulang,” ujarnya.

Paisal juga mengimbau kepada pengelola pasar untuk kiranya dapat mengumpulkan para pedagang yang melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan alat timbang untuk kiranya dapat dilakukan tera ulang.

Karena kita dinas perdagangan hanya menangani tiga pasar, akan tetapi tidah hanya tiga pasar yang harus kami layani akan tetapi seluruh pasar yang ada dikota Kendari dalam melakukan tera ulang dengan gratis,” pungkas Paisal.

Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kendari, Aldakesutan Lapae

Sementara itu, kepala Dinas Dagkop UKM kendari, Aldakesutan Lapae, mengatakan bahwa layanan tera dan tera ulang dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, sehingga tujuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni memberikan kepuasan kepada pembeli dapat tercapai.

“Jadi yang akan kami lakukan tera dan tera ulang adalah semua alat ukuran, timbangan, takaran, dan meteran yang digunakan sebagai dasar transaksi perdagangan. Setelah diketahui kebenaran hasil pada UTTP itu, maka akan ditandai dengan pembubuhan cap tanda tera,” ujarnya.

Dia menambahkan, hadirnya layanan tera dan tera ulang ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan konsumen, hak masyarakat, dan mewujudkan Kabupaten Gumas sebagai daerah tertib ukur. Agar berjalan optimal, pihaknya akan gencar sosialisasi dengan sasaran pemilik UTTP yang ada di pasar dan para pengusaha.(ADV)

  • Bagikan