Mahasiswa KKN-P Unsultra Edukasi Masyarakat Penerapan Restorative Justice

  • Bagikan

Kendari, Sibernas.id – Dengan mengusung tema “Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Hukum di Masyarakat, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sulawesi Tenggara, KKN-P Ke XLV edukasi masyarakat soal penerapan Restorative Justice.

Hal tersebut di programkan didalaksanak oleh Kelompok C, Mahasiswa Fakultas Hukum Unsultra yang saat ini tenga melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Profesi, (KKN-P) ke XLV yang di mulai dari tanggal 12 Januari 2023 hingga tanggal 20 Februari 2023 mendatang.

Kepada awak media, Dosen Pembimbing Kelompok C KKN-P, Hijriani, SH.,MH, mengatakan, jika KKN-P kali ini berbeda dengan KKN sebelumnya, sebab berdasarkan kebijakan serta arahan dari Rektor Unsultra, bahwa guna mengimplementasikan Program Kampus Merdeka Belajar, mahasiswa dan dosen diwajibkan turun dan terjun langsung di dalam masyarakat untuk berbagi pengetahuan.

“Ini sebagai bentuk pengabdian kami kepada masyarakat, jadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara mengadakan penyuluhan hukum dan sosialisasi hukum,”jelasnya.

Dengan mengambil tema “Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Hukum di Masyarakat”, kegiatan KKN-P kali ini, Menurut Hijriani, SH.MH, adalah sebagai upaya memberikan pemahaman hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara musyawarah atau kekeluargaan yang berpihak kepada korban, namun melibatkan seluruh pihak yang berkonflik secara hukum.

“Jadi Restorative Justice (keadilan restoratif) ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian hukum terhadap tindak pidana ringan yang melibatkan korban, pelaku serta elemen masyarakat demi terpenuhinya rasa keadilan,” ujarnya, Kamis (26/1/2023).

Sementara itu Ketua Kelompk C Mahasiswa KKN-P, Irna mengatakan: Jika kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN-P Kelompok C selama malaksanakan KKN-P, dibagi dengan beberapa titik lokasi kegiatan, sesuai dengan domisili mahasiswa.

“Jadi pertama itu tanggal 24 Januari 2023, kami melakukan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari di Kecamatan Baruga dengan menyasar warga binaan,” jelasnya.

Kemudian pada tanggal 25 Januari 2023, kelompok C di bawah dosen pembimbing, Hijriani, dilakukan kegiatan yang sama di Kelurahan Wua Wua dengan melibatkan masyarakat sebagai peserta, bersama pemerintah kelurahan dan pihak kepolisian.

“Terakhir di lokasi ketiga, di Kecamatan Mandonga dengan skala yang lebih besar melibatkan aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dengan menyasar masyarakat sekitar,”ujarnya.

Irna juga menjelaskan, jika Kegiatan yang di lakukan oleh kelompok C, disambut baik oleh masyarakat dan pemerintah kelurahan setempat, sebab para peseta KKN-P tersebut memberikan pemahaman mengenai konsep Restorative Justice yang telah menjadi konsep yang diterapkan di kelembagaan penegakan hukum.

“Sebagai tindak lanjut kegiatan KKN ini, Dekan Fakultas Hukum Unsultra secara kelembagaan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (MoA) dengan Kepala LPP Kelas III Kendari, Kelurahan Wua Wua dan Mandonga,”ujarnya.

Mahasiswa KKN Kelompok C juga membentuk “Volunteers Communities for Restorative Justice” yang melibatkan unsur mahasiswa, dosen, tokoh masyarakat, pemerintah kelurahan, serta aparat penegak hukum, yang dapat menjadi corong informasi dalam memberikan pendidikan hukum berkaitan dengan penyelesaian hukum menggunakan pendekatan Restorative Justice di masyarakat.

  • Bagikan