Jelang Idul Fitri, Metrologi Legal Kota Kendari Lakukan Pengawasan SPBU

  • Bagikan

Kendari, Sibernas.id – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM terus meningkatkan pengawasan kemetrologian di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjelang arus mudik Lebaran 2024.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Aldakesutan Lapae, di Kendari, Jumat (5/4/24), mengatakan  pengawasan terhadap SPBU khususnya menjelang mudik lebaran dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 26/M-DAG/Per/5/2017 Tentang Pengawasan Metrologi Legal bahwa Batas Kesalahan Penunjukan yang diizinkan untuk Pompa Ukur BBM yaitu ± 0,5 % dari volume BUS, dan ± 0,1 % untuk nilai ketidaktetapan.

“Tujuannya, ingin memastikan bahwa takaran Pompa Ukur BBM yang dimiliki SPBU masih sesuai ketentuan sehingga tidak merugikan konsumen ataupun pemilik SPBU. Terutama dihari-hari jelang lebaran yang membuat mobilitas masyarakat bertambah sehingga konsumsi BBM juga mengalami peningkatan,” kata Aldakesutan.

Pengawasan dilakukan terkait tiga hal yaitu kelengkapan data teknis Pompa ukur BBM seperti gelas penglihat, satuan SI, penunjukan totalisator, harga dan volume. Kemudian pemeriksaan visual terkait tanda tera atau administrasi Pompa Ukur BBM dan pengujian (ukur ulang).

Ia menjelaskan, pengujian (ukur ulang) terhadap Pompa Ukur BBM dilakukan dengan menggunakan standar kerja berupa Bejana ukur standar dengan volume nominal 20 liter memiliki daya baca 0,5 ml. Ukur Ulang dilakukan dengan membandingkan volume yang dikeluarkan Pompa Ukur BBM yang diset penjatah sebanyak 20 Liter terhadap pembacaan volume Bejana Ukur Standar (BUS).

“Dari hasil pembacaan volume pada Bejana, akan didapatkan nilai kesalahan penunjukan dan ketidaktetapan yang akan dibandingkan dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Sementara itu, Kasi/Subkordinator Pelayanan Tera dan Tera Ulang Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kendari, Supardi, ST.,MM,  mengatakan bahwa kegiatan pengawasan rutin dilakukan terhadap SPBU yang ada di Kota Kendari yang bertujuan untuk mengawasi dan melindungi konsumen dari kesalahan takaran pada flow meter/ nozzle mesin pengisi BBM di SPBU

“Pengawasan kali ini berbarengan dengan imbauan oleh Kementerian Perdagangan terkait pengawasan menjelang hari raya idul fitri,” katanya.

Menurutnya, kegiatan pengawasan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam upaya mencegah kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM).

“Terdapat 14 stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjadi sasaran pengawasan ini,  diantaranya , SPBU Saranani, SPBU Konggoasa, SPBU Puuwatu, SPBU Lepo-lepo, SPBU Baruga, SPBU Batarai Mandonga, SPBU Depan Rabam, SPBU THR, SPBU Martandu Anggoeya, dan SPBU Tipulu.

Pengawasan kemetrologian ini, kata dia, lebih difokuskan pada stasiun pengisian bahan bakar umum yang berada di jalur pemudik Lebaran.

“Namun demikian, bukan SPBU di jalur non-mudik diabaikan. Kami tetap melakukan pengawasan kemetrologian secara menyeluruh untuk mencegah kecurangan pengisian BBM,” ujarnya.

  • Bagikan