Gubernur Sultra Sampaikan Penjelasan KUA dan PPAS APBD 2023 pada Rapat Paripurna DPRD

  • Bagikan
Suasana rapat paripurna DPRD Sultra tentang Penjelasan KUA dan PPAS APBD 2023

Kendari, sibernas.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memberikan penjelasan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sultra, Jumat (18/11).

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Hadir Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, para Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Sultra lainnya, Forkopimda Sultra, Kapolda Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Danrem 143 Halu Oleo, Kabinda Sultra, Kepala BNN Sultra .

Hadir pula Pj. Sekretaris Provinsi Sultra, Asrun Lio, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sultra, Lanal Kendari, Lanud Halu Oleo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Sultra, para Bupati/Walikota se-Sultra, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sultra dan para Pimpinan Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga dan BUMN), serta para Pimpinan BUMD Lingkup Provinsi Sultra.

Orang nomor satu di Sultra itu menjelaskan, kebijakan umum APBD, serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), merupakan dokumen perencanaan anggaran yang disusun berdasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah, selanjutnya dibahas dan ditetapkan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

“Hasil pembahasan tersebut melahirkan kesepakatan bersama sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Dengan demikian, KUA-PPAS tersebut merupakan dokumen penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dijabarkan ke dalam program prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyampaian dokumen rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan karena terjadi beberapa kali revisi Peraturan Gubernur Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 sehingga proses penyusunan sampai dengan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 juga mengalami keterlambatan, karena semua proses perencanaan dan penganggaran diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD yang mengatur penjadwalan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Meskipun, kondisi pandemi Covid-19 masih kita alami hingga saat ini, namun aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah dapat dipastikan berjalan normal sebagaimana sebelum terjadinya pandemi,”terangnya

Sebelum Gubernur Ali Mazi menyampaikan Pokok-pokok Rancangan Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun Anggaran 2023, Gubernur Ali Mazi meminta mengemukakan secara singkat, beberapa pencapaian pembangunan daerah, yang dilihat dari sisi indikator makro ekonomi tahun 2022, yang melatar belakangi penyusunan dokumen tersebut.

“Syukur Alhamdulillah, pada tahun 2022 ini kondisi daerah khususnya Provinsi Sultra sudah semakin membaik. Hal ini dapat diukur dengan capaian beberapa indikator makro pembangunan daerah,”ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi, kondisi perekonomian Sultra semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 mencapai 4,10 persen, lebih baik dibandingkan tahun 2020 yang mengalami kontraksi hingga minus 0,65 persen. Hingga Triwulan Kedua Tahun 2022 pertumbuhan telah mencapai 6,09 persen dengan kontribusi PDRB terbesar masih pada sektor pertanian, kemudian sektor pertambangan dan galian, sektor perdagangan, konstruksi dan industri pengolahan.

Untuk sektor pertanian dengan kontribusi sebesar 24,78 persen, dapat tumbuh sebesar 7,49 persen. Sementara sektor pertambangan dan galian dengan kontribusi sebesar 19,05 persen, belum dapat menyumbang peningkatan pertumbuhan, dan hanya mencapai minus 0,15 persen. Demikian pula sektor konstruksi hanya mencapai pertumbuhan minus 0,16 persen. Hal ini disebabkan karena terbatasnya proyek pemerintah dan swasta pada periode tersebut sehingga berdampak pula pada kinerja sektor pertambangan khususnya galian non tambang yakni batuan material bangunan. Kita berharap pada periode berikutnya hingga akhir tahun 2022 pertumbuhan sektor tersebut dapat tumbuh positif dan bisa meningkatkan pertumbuhan pada tahun 2022.

Sementara itu, masih kata dia, sektor perdagangan dan industri pengolahan dengan kontribusi masing-masing sebesar 12,64 persen dan 7,55 persen, dapat tumbuh masing-masing sebesar 10,84 persen dan 22,57 persen. Diharapkan rata-rata pertumbuhan pada tahun 2022 dapat mencapai diatas 5,5 persen melebihi target RKPD tahun 2022.

“Semakin membaiknya perkonomian daerah hingga pertengahan tahun 2022 ini cukup menggembirakan kita semua, namun tentunya kita berharap pertumbuhan ini dapat stabil dan bahkan semakin meningkat, terutama pada sektor-sektor yang menjadi unggulan daerah dan sektor atau lapangan usaha yang dapat menyerap tenaga kerja lokal sebanyak-banyaknya, agar tingkat pengangguran khususnya pada penduduk usia produktif semakin menurun,”katanya.

Berdasarkan data statistik bidang ketenagakerjaan, kata dia, tingkat pengangguran terbuka Provinsi Sultra pada bulan Agustus 2020 sebesar 4,58 persen, merupakan capaian tertinggi selama 2 tahun terakhir, namun pada tahun berikutnya cenderung mengalami penurunan, hingga mencapai 3,86 persen pada bulan Februari 2022.

“Angka tersebut diharapkan semakin menurun dengan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak swasta melalui Program Bursa Tenaga Kerja dan Peningkatan Kebutuhan Tenaga Kerja terutama pada sektor unggulan daerah seperti sektor pertambangan dan industri pengolahan, agar tingkat pengangguran dapat ditekan hingga berada di bawah 3,5 persen,”harapnya.

Ia mengatakan, peningkatan perekonomian daerah yang ditandai dengan angka pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat dan berkurangnya angka pengangguran diharapkan berkorelasi pula terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat yang diukur dengan persentase penduduk miskin. Bahwa capaian persentase penduduk miskin atau tingkat kemiskinan terendah di Sultra terjadi pada semester pertama tahun 2020 yaitu sebesar 11 persen. Namun pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 berdampak pada semakin dalamnya penduduk miskin masuk ke dalam jurang kemiskinan dan bertambahnya penduduk miskin disebabkan karena kehilangan mata pencaharian, sehingga persentase penduduk miskin pada semester kedua tahun 2021 mencapai 11,74 persen.

“Syukur Alhamdulillah, pada tahun 2022 kondisi tersebut semakin membaik karena aktivitas perekonomian semakin lancar dan lapangan pekerjaan kembali terbuka, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat terus membaik. Pada semester pertama tahun ini, persentase penduduk miskin mencapai 11,17 persen. Diharapkan pada akhir tahun terus menurun,”imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, tingkat ketimpangan pendapatan masyarakat Sultra diharapkan pula semakin rendah. Hingga saat ini tingkat ketimpangan pendapatan masyarakat yang diukur dengan indikator rasio gini sebesar 0,387 poin dengan kategori ketimpangan sedang.

Ia meminta perkenan menyampaikan pokok-pokok rancangan kebijakan umum, prioritas dan plafon anggaran sementara, APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023. Mengacu pada permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah serta arah kebijakan pembangunan nasional pada tahun 2023, maka Pemerintah Provinsi Sultra menetapkan tema pembangunan tahun 2023 yaitu, Pembangunan Manusia dan Infrastruktur untuk Mendukung Produktivitas Menuju Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

“Tema tersebut menjadi arah pembangunan daerah yang dijabarkan ke dalam program dan kegiatan prioritas yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023,”ungkapnya.

Sejalan dengan tema tersebut, tambah dia, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2023 adalah, Peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pemerataan akses terhadap pelayanan dasar, peningkatan daya saing perekonomian daerah melalui peningkatan nilai tambah sektor-sektor unggulan, tata kelola pemerintahan yang baik, pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui peningkatan infrastruktur dasar dan wilayah untuk mendukung konektivitas.

Untuk mewujudkan serta merealisasikan empat prioritas pembangunan tersebut, maka kata dia, kebijakan umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan ditempuh adalah sebagai berikut

Pertama, Kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan ini diarahkan untuk peningkatan kapasitas keuangan daerah melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, antara lain: intensifikasi pajak dan retribusi daerah sesuai dengan kewenangan dan tetap menjaga stabilitas perekonomian daerah dan terus berupaya meningkatkan pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan maupun penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023, pendapatan daerah direncanakan, sebesar Rp.4,388 triliun (empat koma tiga ratus delapan puluh delapan triliun rupiah), yang diharapkan bersumber dari : Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp.1,456 triliun (satu koma empat ratus lima puluh enam triliun rupiah). Pendapatan Transfer, sebesar Rp.2,930 triliun (dua koma sembilan ratus tiga puluh triliun rupiah), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp.1,483 milyar (satu koma empat ratus delapan puluh tiga milyar rupiah).

Kedua, Kebijakan Belanja Daerah, pengalokasian belanja daerah masih diarahkan untuk memberikan dampak bagi perekonomian daerah yang mulai meningkat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Pokok-Pokok Kebijakan Belanja Daerah Tahun 2023, diarahkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah dalam rangka pencapaian target-target pembangunan daerah pada akhir periode RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2023.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada bulan September tahun 2023 masa jabatan saya bersama H. Lukman Abunawas akan berakhir. Untuk itu, tahun 2023 merupakan tahun terakhir merealisasikan Program Prioritas Pembangunan Daerah dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan Sulawesi Tenggara tahun 2018-2023,” ujarnya.

Berdasarkan atas target penerimaan daerah, maka kata dia, anggaran belanja pada tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.4,428 triliun (empat koma empat ratus dua puluh delapan triliun rupiah) yang direncanakan untuk membiayai Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer dan Belanja Tidak Terduga (BTT).

Ketiga, Kebijakan Pembiayaan Daerah, meliputi: penerimaan pembiayaan sebesar Rp.400 milyar (empat ratus milyar rupiah), yang diarahkan untuk menampung sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023.

“Akhirnya, saya selaku pimpinan ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin sejak awal kepemimpinan saya bersama H. Lukman Abunawas hingga saat ini. Semoga kerja sama yang baik ini tetap berlanjut hingga akhir periode masa jabatan kami pada bulan September 2023,”kata Ali Mazi mengakhiri laporannya.

  • Bagikan