Gubernur Sultra Terbitkan SE Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Instansi dan Ruang Publik

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) keluarkan Surat Edaran (SE) pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Instansi dan Ruang Publik, Senin (10/3/2025).

Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.V6/2025 yang menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta ruang publik setiap hari kerja pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme di masyarakat.

Pihak terkait diharapkan melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.

  • Bagikan