DPT Pemilu 2024 Ditetapkan, Bawaslu Konsel Apresiasi Kinerja KPU Tepat Waktu

  • Bagikan

Konsel, sibernas.id – Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konsel mengapresiasi Kinerja KPU dan jajarannya soal tahapan rekapitulasi DPT yang sudah Tepat Waktu.

Sebelumnya KPU Konsel telah menetapkan DPT dengan jumlah 218.943 terdiri dari laki-laki sebanyak 110.989 dan perempuan 107.954 yang tersebar di 25 kecamatan, 351 desa/kelurahan.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap itu, ditetapkan melalui Pleno yang dihadiri Pimpinan Bawaslu, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, PPK juga Panwascam se-Konsel. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Islamic Center Andoolo. Selasa, 20/6.

Ketua Bawaslu Konsel Hasni menjelaskan, tahapan rekapitulasi penetapan data pemilih tetap pada Pemilu 2024 dimulai dari 20 Juni sampai 21 Juni 2023.

“Namun, KPU sudah menetapkan DPT sebelum batas waktu tahapan berakhir. Artinya, kami apresiasi kinerja KPU yang sudah tepat waktu ini,” jelasnya

Selain apresiasi, Hasni juga mengungkapkan soal catatan penting dalam proses tahapan rekapitulasi data pemilih.

“Permasalahan tentang daftar pemilih selalu muncul selama proses pemutakhiran maupun pada saat pemungutan suara. Maka dari itu, meskipun sudah ditetapkan, kami akan mengecek ulang sumber dan riwayat data tersebut, sehingga dapat meminimalisir masifnya pergerakan data dan mencegah terjadinya pemilih yg memilih lebih dari sekali,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Konsel Aliudin menjelaskan, tahapan pemutakhiran data pemilih sudah berjalan sejak pihaknya menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada 14 Desember 2022 lalu hingga pada saat ini.

“Kurang lebih untuk proses rekapitulasi data ini, tahapannya sudah berjalan selama 6 bulan lebih, saat ini kami sudah menetapkan DPT. Kita akan melihat tanggapan masyarakat pasca diumumkan DPT, masih ada ruang, jika terdapat adanya pemilih yang memenuhi syarat belum terdata dapat segera untuk menyampaikan ke kami,”terangnya.

Ia mengatakan, tahapan penetapan DPT ini merupakan tugas akhir bagi dirinya bersama keempat Komisioner KPU. Sebab, masa tugas jabatannya akan berakhir pada 26 Juni tahun ini.

Diakhir masa tugasnya Aliudin mengaku dirinya masih banyak kekurangan dalam memimpin lembaga. Namun, Ia juga menilai dalam proses demokrasi di Konsel pihaknya sudah berbuat maksimal.

“Secara umum kita lihat meskipun terdapat banyak kekurangan tapi semua berjalan dengan baik, tidak ada persoalan yang serius dihadapi KPU, kami berharap kepada komisioner KPU yang baru nantinya dapat memperbaiki kekurangan kami dan meningkatkan jika ada hal baik yang kami tinggalkan,” pungkasnya

  • Bagikan